Bawaslu Kabupaten Pekalongan Terima Laporan Dugaan Money Politik, BB 1 Kardus Berisi Uang Rp 213 Juta
Nur Muthoriq bersama kuasa hukumnya, Sunardi, melaporkan dugaan money politik oleh paslon 01 di Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Selasa sore, 26 November 2024.-Hadi Waluyo-
"Sampai terjadi seret menyeret sampai ada luka-luka dan kami berencana menempuh proses secara hukum itu. Artinya, ada beberapa kardus lain yang diduga berisi uang berikut gambar paslon nomor 1 yang dikhawatirkan menyebar di wilayah Kabupaten Pekalongan ini dalam pelaksanaan Pilkada besok," kata dia.
Selain melaporkan dugaan money politik, ada dua kasus lain yang akan dibawa ke kepolisian. Yakni kasus penculikan relawan 02 oleh sejumlah orang diduga dari ormas tertentu dan kasus tabrak lari saat pengamanan kasus dugaan money politik itu.
"Yang pertama, tindakan penculikan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang diduga bagian dari ormas, diduga itu terkait dengan tindakan pengamanan kardus-kardus berisi uang dan gambar paslon ini," terang dia.
"Yang kedua, kami akan laporkan juga tindakan tabrak lari yang dilakukan oleh mobil yang diduga bagian dari tim atau orang-orangnya yang terkait dengan peristiwa pengamanan kardus berisi uang," lanjut dia.
Untuk korban penculikan, kata dia, kondisinya sudah membaik. Korban penculikan dan tabrak lari, kata dia, sudah dilakukan permintaan visum. Ia mengatakan, secepatnya akan melaporkan dua kejadian itu ke kepolisian.
Korban sendiri diculik sekitar lima sampai enam jam. Ada informasi dari korban, ada tindakan penganiayaan. Bahkan informasinya, korban diduga dianiaya dengan gagang senjata api.
"Saya pikir itu tindakan yang sangat serius dan berharap nantinya kepolisian bisa mengusut tuntas terkait tindakan penganiayaan termasuk dugaan kepemilikan senpi yang dilakukan oleh pelaku," tandas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Tohir, dalam keterangan pers kepada para wartawan, menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pelanggaran pemilihan.
"Ada dugaan money politik yang sudah kita terima tadi dan Alhamdulillah tadi sudah selesai dan tanda bukti penyampaian laporan sudah kita sampaikan ke pelapor," kata Tohir.
Barang bukti yang diterima untuk temuan dari pelaporan oleh terlapor berupa satu buah kardus yang berisikan 22 pack amplop.
"Total isinya tadi sudah diitung bareng-bareng ada 2.132 amplop. Total rupiahnya kita belum bisa memastikan karena sampling saja tadi," kata dia.
Dikatakan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan ada waktu dua hari untuk mengkaji pemenuhan syarat formil dan materiil atas laporan itu.
"Nanti akan kita sampaikan ke pihak pelapor kalau nanti barangkali syarat formil dan materiilnya masih belum terpenuhi nanti kita kasih kesempatan kepada pelapor untuk memenuhinya," ujar dia.
Tohir menyebutkan, baru satu kali ini ada laporan terkait dugaan money politik yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: