Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana

Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana

Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 3 Desember 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: