Tim Saber Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Dua Desa

Tim Saber Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Dua Desa

*Selama 3 Bulan Tindak 81 Pelaku Pungutan Liar

Kompol Heru Eko Wibowo saat memimpin Rakor Saber Pungli di Ruang Abira Kantor Bupati Batang, Kamis (25/4/2019). Dok Istimewa

BATANG - Sebanyak 81 pelaku pungutan liar (pungli) telah ditindak oleh Tim Saber Pungli yang dikomandani oleh Wakapolres Batang Kompol Heru Eko Wibowo selama kurun waktu Januari hingga Maret 2019.

Para pelaku pungli tersebut sebagian besar merupakan tukang parkir liar yang tidak sesuai dengan perda maupun perudang undangan yang berlaku.

"Tim saber pungli terus melakukan kegiatan pencegahan untuk tidak melakukan markup dan pungutan liar. Selama tiga bulan kelompok kerja penindaka melakukan kegiatan 90 kali, dan sudah memindak 81 pelaku," ungkap Kompol Heru Eko Wibowo usai Rakor Saber Pungli di Ruang Abira Kantor Bupati Batang, Kamis (25/4/2019).

Kompol Heru menjelaskan, dari hasil penindakan tim saber pungli sebagian kegiatan dari pelaku parkir liar. Namun untuk saat ini tim Sauber Pungli lebih pada pembinaan pada pelaku, tapi kalau terus berlanjut akan ditindak tegas. Yaitu dengan menjerat pelaku tindak pindana ringan (Tipiring), dan kalau kerugianya banyak diatas seratus juta akan dilakukan penindakan sesuai hukum.

"Selain parkir liar, juga ada dua desa yang diduga terjadi kasus korupsi, dan sekarang masih dalam penyelidikan serta penyidikan. Dua desa itu berada di Kecamatan Kandeman dan Warungasem yang di tangani oleh tim saber pungli," beber Kompol Heru.

Sementara itu, Sekertaris Daerah kabupaten Batang, Nasikhin mengatakan, sangat mengapresiasikan keberhasilan kinerja Tim Saber Pungli yang bekerjasama dengan polsek - polsek dalam melakukan penindakan dan sosialisasi pencegahan.

"Selama tiga bulan ada 90 kegiatan penindakan dan ada 81 pelaku, ini prestasi luar biasa yang artinya setiap harinya ada satu kali kegiatan," kata Nasikhin.

Pada kesempatan itu Sekda Nasikhin juga meminta kepada tim penindakan saber pungli untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kepada pelaku parkir liar yang tidak sesuai dengan Perda maupun perundang undangan yang berlaku.

"Memang terus ada keluhan masyarakat terkait adanya praktek parkir liar yang tidak sesuai Perda, seperti di Parkir Minggon Jatinan, Parkir Kliwonan di seputar Alun - alun Batang dan di Parkir Pasar Batang. Oleh karena itu, Pokja Penindakan bisa OTT pelaku parkir liar," pinta Sekda.

Menurut Sekda Nasikhin dengan operasi tangkap tangan oleh tim saber pungli, maka akan memberi efek jera bagi pelaku praktek parkir liar maupun lainya. Mengingat masyarakat banyak yang mengeluhkan dengan adanya parkir yang tidak sesuai dengan perda.

"Kami harap praktek parkir liar jangan dibiarkan, apalagi di obyek - obyek wisata. Mengingat hal itu akan mencederai pengunjung, dan akan berdampak pada menurunya pengunjung wisata di Batang yang tentunya akan merugikan kita semua," tandas Nasikhin. (red/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: