Panitia PTSL Rogoselo Kembalikan Uang Kelebihan

Panitia PTSL Rogoselo Kembalikan Uang Kelebihan

*Sejumlah Warga Tetap Menolak

KAJEN - Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, mengembalikan uang kelebihan kepada warga pemohon, Jumat (4/09/2020). Pengembalian uang sisa PTSL yang ditanggung dari uang pribadi kepala desa, berlangsung di balai desa setempat disaksikan Muspika, panitia pembuatan sertifikat, dan ratusan masyarakat selaku pemohon.

Namun dalam pengembalian uang, ternyata sebagian warga tetap menolak karena dinilai sudah ditolong dan dipermudah dalam proses pembuatan sertifikat.

Kepala Desa Rogoselo, Saronto menjelaskan untuk pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri besarannya Rp150.000. Namun sesuai dengan kesepakatan panitia bersama perangkat desa, untuk menunjang kegiatan tersebut perlu adanya tambahan uang sebesar Rp 250.000 sehingga totalnya biayanya menjadi Rp 400.000.

"Untuk kesepakatan biaya ini juga sudah kami sosialisasikan ke masyarakat, bahkan juga sudah ada berita acara kesepakatan dengan semua pihak," terangnya.

Sementara dalam perjalanan pembuatan program PTSL, ternyata ada kelompok masyarakat yang tidak sepakat dan menganggap tindakan itu melanggar hukum. Bahkan kelompok itu melaporkan hal tersebut ke ranah hukum dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kondisi itu membuat warga menjadi tidak nyaman karena ada sebagian besar warga yang menganggap laporan dari kelompok tersebut tidak benar.

Untuk itu, guna menjadikan kondisi pemerintahan dan masyarakat aman serta kondusif Saronto kemudian mengambil sikap untuk mengembalikan kelebihan uang PTSL melalui kantung pribadinya. Sebab uang yang sudah diberikan ke pantia telah digunakan untuk mengurus keperluan pembuatan sertifikat. Meskipun harus hutang untuk membayar biaya tersebut, hal itu tidak menjadi masalah demi kondisi di desanya kondusif kembali.

"Ini saya bawakan uang untuk mengganti uang kelebihan pembuatan sertifikat. Uang kembalian itu nanti dipotong untuk membuat sampul sertifikat sehingga masing-masing bidang tanah dikembalikan sebesar Rp 220.000," tegasnya.

Usai menyampaikan hal tersebut, salah satu warga yakni Fahkhrudin menyatakan bahwa secara pribadi menurutnya biaya Rp400.000 tidak begitu mahal dan cukup wajar sehingga dirinya tidak mau menerima uang kelebihan yang disediakan kepala desa. Begitu hal itu disampaikan, ratuan warga yang memenuhi balai Desa Rogoselo spontan kompak menolak adanya pengembalian uang.

"Karena proses pembuatan sertifikat tanah warga juga membutuhkan anggaran, misalnya pengukuran bidang tanah yang akan disertifikatkan kemudian lokasi juga ditepi hutan dan banyak jurang. Kerja keras dari panitia perlu didukung sehingga ada tambahan biaya sekitar Rp250.000. Apalagi panitia juga banyak yang lembur hingga malam," terang tokoh masyarakat setempat.

Sementara dalam kesempatan itu sekitar 37 warga yang terdiri dari 58 bidang menerima pengembalian uang PTSL. Sedangkan ratusan warga lainya meninggalkan lokasi karena menyatakan sudah ikhlas.(yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: