2022, PBB Kendal Ditarget Rp105 Miliar

2022, PBB Kendal Ditarget Rp105 Miliar

KENDAL - Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 ditarget mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PBB) sebesar Rp105 miliar. Karena itu, sektor ini menjadi salah satu penpang penting pembangunan daerah.

"Jika pembayaran pajaknya lancar, hasilnya akan mendukung program pembangunan di Kabupaten Kendal," kata Ketua Komis A DPRD Kendal, Munawir, saat menjadi narasumber sosialisasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Kendal tahun 2022, Senin (7/3/2022), di salah satu rumah makan di Kendal.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber lain, seperti anggota DPRD Kendal Rubiyanto, Assisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kendal Tavip Purnomo, serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Izzudin Latif. Sosialisasi diikuti Lurah dan Kepala Desa dari empat kecamatan, yakni Kota Kendal, Patebon, Pegandon, dan Cepiring.

Munawir mengungkapkan, dari sosialisasi ini nantinya Lurah dan Kepala Desa diharapkan dapat memberitahukan hasilnya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten kendal. "Bila ada kenaikan pajak, masyarakat juga perlu tahu sejak dini. Sehingga mereka tidak kaget atas kenaikan yang ada," ungkapnya.

Senada, Rubiyanto mengatakan, pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban masyarakat. Bila masyarakatnya taat pajak maka pembangunannya akan lancar. "Ketaatan membayar pajak jadi kewajiban masyarakat. Pembangunan yang ada diantaranya bersumber dari sektor pajak bumi dan bangunan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Izzudin Latif menjelaskan, target PBB tahun ini mengalami kenaikan sebesar 27 persen. Adapun target penerimaannya di tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp105 miliar, padahal tahun sebelumnya hanya sebesar Rp35 miliar. "Target penerimaan PBB memang cukup berat, namun bismillah kita bisa melaksanakannya" katanya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kendal, Tavip Purnomo menambahkan, bahwa pembayaran PBB yang ada sekarang penentuan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tinggalan delapan tahun yang lalu.
"Jadi perlu diperbaharui, sehingga keadaannya sama seperti kondisi sebenarnya,," ujarnya.

Terkait PBB, Kepala Desa Margorejo Margorejo, Suyoto, berharap agar pembayaran PBB di daerah pesisir memperoleh keringanan. Sebab selama ini wilayahnya rutin terdampak abrasi atau bencana laimnya.
"Harapan kami ya diberi keringanan bagi warganya. Karena tanah di pesisir terkadang kena abrasi atau bencana lainnya," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: