Cepat dan Mudah, Begini Cara Gadai BPKB di Pegadaian

Cepat dan Mudah, Begini Cara Gadai BPKB di Pegadaian

Cepat dan Mudah, Begini Cara Gadai BPKB di Pegadaian--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Apakah kamu sedang mengalami masalah finansial dan ingin mendapatkan dana yang cepat dan mudah dengan gadai BPKB di Pegadaian ? Simak artikel berikut ini

Jika kamu sedang mengalami permasalahan finansial, tentunya membutuhkan pinjaman dana dalam waktu singkat. 

Namun tidak perlu bingung, karena Pegadaian punya solusinya untuk permasalahan saat ini kamu hadapi.

Solusi yang ditawarkan berupa pinjaman uang dengan menggadaikan BPKB kendaraan yang kamu miliki. 

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. 

Dokumen ini dapat menjadi solusi bagi kamu yang tidak ingin menggadaikan aset atau barang berharga yang dimiliki untuk mendapatkan dana pinjaman. 

Kami juga tidak perlu khawatir mengajukan pinjaman di Pegadaian, karena Pegadaian dinaungi oleh BUMN dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

BACA JUGA:NEW LAUNCH! Review Viva Queen Micellar Water, Ada 4 Varian Mana yang Cocok untukmu?

BACA JUGA:Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi

Mengajukan pinjaman di Pegadaian terbilang cepat dan mudah, karena saat ini Pegadaian sudah memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia.

Jika Anda bingung bagaimana proses pengajuannya, Anda bisa menyimak cara gadai BPKB di Pegadaian di bawah ini

1. Perhatikan ketentuan kendaraan jaminan 

Sebelum mengajukan pinjaman, Anda harus memperhatikan syarat kendaraan yang dapat dijadikan jaminan. 

Berikut merupakan syarat kendaraan yang dapat dijadikan jaminan antara lain:

  • Kendaraan  maksimal berusia 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan.
  • Kendaraan harus atas nama sendiri. Jika bukan atas nama sendiri maka perlu dilampirkan surat bukti jual beli serta bukti identitas pemilik pertama.
  • Pajak kendaraan harus lunas terbayar.
  • Kendaraan beserta kelengkapan yang dijadikan jaminan akan disimpan oleh Pegadaian.
  • Plat kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan harus sesuai dengan lokasi pengajuan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: