KLH Tutup TPA Degayu, Kota Pekalongan Hadapi Darurat Sampah

KLH/DPLH telah memasang papan larangan operasional di areal TPA Degayu Kota Pekalongan, Kamis, 20 Maret 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, resmi berhenti beroperasi terhitung mulai Kamis, 20 Maret 2025.
TPA Degayu ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia.
Tanda penutupan dipasang berupa papan peringatan di area TPA, Kamis, 20 Maret 2025. Papan itu berisi larangan melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut.
Larangan tersebut tertulis menggunakan huruf kapital berwarna putih, dengan latar belakang merah mencolok.
Isi papan peringatan tersebut sebagai berikut:
"KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP / BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA. PERINGATAN, SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI AREAL INI."
"AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG."
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP). TTD PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP KLH/BPLH."
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis siang, 20 Maret 2025, belum memberikan penjelasan terkait penutupan ini.
"Ini masih mendampingi tim KLH pusat, mas. Nanti baru akan dirapatkan di Pemkot," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:TPA Degayu sudah Tak Layak, Sampah Menggunung Belasan Meter
Penutupan TPA Degayu ini diperkirakan akan berdampak besar pada pengelolaan sampah di Kota Pekalongan. Selama ini, sekitar 130 hingga 150 ton sampah per hari diangkut dan dibuang ke TPA Degayu. Namun, kondisi TPA memang telah overload.
Penghentian Praktik Open Dumping
Sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam siaran persnya tanggal 10 Maret 2025 di laman resmi KLH/BPLH, mengungkapkan bahwa Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: