Ingin Punya Kendaraan Tanpa Bayar Tunai? Ini Cara Mudah Ajukan Kredit Mobil di Pegadaian Syariah

Ingin Punya Mobil Tanpa Bayar Tunai? Ini Cara Mudah Ajukan Kredit Mobil di Pegadaian Syariah--
RADARPEKALONGAN.CO.ID -Bagi kamu yang pingin punya mobil, namun uang yang ada masih terbatas, maka tidak perlu kawatir. Pasalnya, kamu bisa mengajukan kredit ke Pegadaian.
Untuk pengajuannya sediri kamu juga tidak perlu bingung, karena begini cara mudah ajukan kredit mobil di Pegadaian Syariah.
Mempunyai mobil merupakan impian dari sebagian masyarakat di Indonesia. Apalagi jika sudah memiliki keluarga kecil dengan anak lebih dari satu, pasti akan sangat repot jika bepergian dengan menggunakan motor.
Jika Anda ingin memiliki mobil tanpa harus membayar dengan tunai atau cash, Anda bisa melakukan pengajuan kredit mobil di Pegadaian Syariah.
Pegadaian memberikan solusi berupa kredit mobil, baik mobil bekas ataupun mobil baru serta mobil penumpang atau kendaraan niaga ringan (pickup atau minibus).
BACA JUGA:NEW! Review DAZZLE ME Lock & Wing! Duo Eyeliner Series yang Bisa Tahan 24 Jam
Anda tidak perlu khawatir jika ingin melakukan kredit dengan nilai yang besar di Pegadaian karena Pegadaian dibawah naungan BUMN dan sudah diawasi oleh OJK (otoritas Jasa Keuangan).
Kredit mobil di pegadaian Syariah memiliki jangka waktu mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.
Sedangkan dana pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 sampai Rp 450.000.000.
Tarif Mu'nah pemeliharaan untuk kredit mobil di Pegadaian Syariah sebesar 0,9% dari harga kendaraan dan harus dibayarkan setiap bulannya.
BACA JUGA:Berbagi 1000 Takjil Gratis menjadi rangkaian puncak Giat Ramadhan SMPN 1 Sragi
BACA JUGA:Penghafal Al-Qur’an di Jateng Bisa Dapat Beasiswa Al-Azhar University
Jika Anda ingin mengajukan kredit mobil di Pegadaian syariah, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Pegawai tetap suatu instansi pemerintah atau swasta, minimal sudah bekerja selama 2 tahun
- Pengusaha mikro, usaha miliknya sudah berjalan 1 tahun
- Fotocopy KTP (suami/istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga(KK)
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai pegawai atau karyawan tetap atau rekomendasi atasan langsung
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk pengusaha Mikro
- Surat keterangan menikah (jika ada)
- Pas foto 3x4 suami istri
- Slip gaji 2 bulan terakhir
- Membayar uang muka atau down payment (DP) yang disepakati minimal 20% untuk mobil
- Menandatangani akad cicil kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: