60 Napi Kendal Bebas Bersyarat

60 Napi Kendal Bebas Bersyarat

**Sebelum Bebas Napi 'Diisolasi'

Kepala Lapas Kendal
Samsul Hidayat

KENDAL - Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 60 narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. Selama menunggu mendapat surat PB, ke-60 napi diisolasi hingga resmi keluar dari Lapas. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.

Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat, Kamis (2/4/2020). Kata dia, pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Hak Anak.

"Mulai Rabu, kemarin,11 tahanan sudah kita bebaskan untuk jalani asimilasi rumah. Mereka tidak boleh ke mana-mana dan harus tetap di rumah dan dalam pengawasan. 49 narapidana lainya juga diusulkan bebas bersyarat. Berkasnya masih kita proses secara online. Sehingga total ada 60 tahanan yang jalani asimilasi rumah ini," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendal Samsul Hidayat, Kamis (2/4).

Dijelaskan, narapidana yang menjalani asimilasi rumah itu dari kasus pidana umum yang masuk dalam layanan pembebasan bersyarat dan bukan dari kasus pidana umum narkotik, teroris, koruptor, ilegal loging dan trans kejahatan internasional. Adapun kriteria layanan pembebasan bersayarat yaitu telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana terhitung sejak tanggal 31 desember 2020, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kemudian telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

"Ada surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga sebagai pendamping yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri dan atau melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersedia membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat," ungkapnya.

Diterangkan, pembebasan narapidana untuk menjalani asimilasi rumah dilakukan secara bertahap dari dalam Lapas. Hal itu untuk menghindari kerumunan massa dan penyebaran covid 19. Pihak lapas Kendal menargetkan hingga Sabtu mendatang, 60 narapidana yang sudah memenuhi kriteria sudah menjalani asimilasi rumah dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

"Melalui program asimilasi rumah bagi napi ini, kami juga akan menata kembali blok-blok penghuni didalam lapas untuk menerapkan sosial distancing di dalam lapas. Bagi napi yang tengah jalani asimilasi dan melakukan pelanggaran hukum akan dicabut asimilasinya dan ditindak tegas dan mendapatkan penambahan hukuman," terangnya. Salah satu narapida Eko Suwarno yang mendapatkan PB mengaku senang dengan kebijakan tersebut, karena dapat kembali berkumpul keluarga lebih cepat.

"Senang bisa lebih cepat kumpul dengan keluarga. Tentu akan patuhi apa yang jadi ketentuan dari program asimilasi rumah ini," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: