Kecelakaan Maut Bus dengan Mobil BRV di Jalan Tol Pekalongan, 1 Tewas, 1 Luka Berat

Mobil Honda BRV nopol F 1859 MO ringsek setelah bertabrakan dengan bus di jalan tol Pemalang-Batang KM 332 di Desa Babalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 12 April 2025. -Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Media sosial diramaikan dengan postingan kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Sabtu pagi, 12 April 2025.
Dalam postingan di medsos disebutkan, kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil Honda BRV bernomor polisi F 1859 MO yang diketahui mengangkut muatan rokok, dengan sebuah bus yang membawa rombongan diduga suporter Bonek.
Menurut informasi yang dihimpun, mobil Honda BRV tersebut sebelumnya melaju melawan arah di jalur tol. Akibatnya, terjadi tabrakan keras dengan bus yang sedang melaju di jalur yang semestinya.
Beberapa pengemudi lain sempat merekam momen sebelum kecelakaan terjadi. Dalam rekaman CCTV dashcam tersebut, terlihat mobil BRV melaju melawan arus tanpa menyalakan lampu, sehingga mengejutkan pengendara lain di jalur tol.
Baca juga:2 Mobil Pemudik Alami Kecelakaan di Jalan Tol KM 338+200 Pekalongan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan, Ipda Ambar Ady Widyantara, dikonfirmasi, Sabtu, 12 April 2025, membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pemalang-Batang KM 332 di Desa Babalan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Kecelakaan melibatkan sebuah bus PO Frasindo Trans nopol W 7842 UO dengan mobil Honda BRV nopol F 1859 MO.
"Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat," kata dia.
Disebutkan, korban meninggal dunia bernama Muhammad Hardiansyah (28), warga Kelurahan Cikaret, Kecamatan Kota Bogor Selatan, Kota Bogor. Muhammad Hardiansyah merupakan penumpang mobil Honda BR-V.
"Untuk korban luka berat merupakan pengemudi mobil Honda BRV yang bernama Fauzi Ramdani (28), waega Kampung Jami Sukajaya, Tamansari, Bogor. Ia mengalami cidera kepala," terang dia.
Disebutkan, dari keterangan saksi, semula mobil Honda BRV keluar dari Rest Area 319 melaju dari arah barat ke timur (melawan arus) di lajur dua.
Sesampainya di TKP di KM 332 jalur B ada bus PO Frasindo Trans yang dikemudikan Daniel Setya Pribadi (32), warga Gresik, yang di lajur dua.
"Karena jarak yang dekat dan tidak mampu menghindar, maka kedua kendaraan bertabrakan," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi Honda BRV mengalami cidera kepala, dan penumpang Honda BRV meninggal akibat mengalami cidera kepala berat. Keduanya dibawa ke RS Aro, Kota Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: