iklan banner Honda atas

Sindikat Perdagangan Makanan Kadaluarsa di Batang Diungkap

Sindikat perdagangan makanan kadaluarsa, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batang. Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, beserta sejumlah barang bukti makanan yang sudah lewat masa kadaluarsanya. Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini membeli makanan kadaluarsa dari pabrik, kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kadaluarsa yang tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang. Atas temuan tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tiga tersangka. Yakni Arfan Septiadi dan Teguh Sani Saputra, keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Mereka ditangkap di wilayah Klaten.