Dishub Batang Petakan Parkir Insidentil Kliwonan, Targetkan Optimalisasi PAD
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Batang, Agung Widodo.-Istimewa -
BATANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BATANG mulai memetakan titik-titik parkir insidentil yang dikelola warga di sekitar Alun-Alun BATANG saat gelaran Kliwonan, menyusul temuan maraknya kantong parkir tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) resmi yang berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Fenomena pengelolaan parkir swadaya oleh kelompok Karang Taruna hingga pengurus RT dan RW itu dinilai masif setiap kali tradisi bergulir, namun selama ini luput dari pencatatan fiskal akibat tidak adanya dasar hukum operasional.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Batang, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada verifikasi lapangan dan pendataan volume kendaraan yang memanfaatkan jasa parkir di luar ekosistem pengelola resmi bersertifikat.
"Kami mencoba mendata dulu, kira-kira berapa jumlah kendaraan yang parkir di alun-alun di luar pengelola yang memiliki SPK," ujar Agung di kantornya, Selasa (11/8/2026).
Strategi yang diambil Dishub terbilang hati-hati dan bertahap. Alih-alih langsung menarik retribusi atau menertibkan secara paksa, dinas lebih dulu menelusuri payung hukum dan regulasi teknis terkait skema parkir temporer.
Agung menegaskan bahwa setelah pemetaan dan kajian regulasi rampung, rencananya Dishub akan merangkul para pengelola lokal untuk merumuskan skema kerja sama yang sesuai dengan koridor hukum, guna mentransformasi praktik swadaya menjadi kontribusi fiskal yang terukur dan transparan.
"Setelah pemetaan rampung, kami akan bertemu para pengelola lokal untuk merumuskan mekanisme yang sesuai aturan. Kami tidak gegabah menarik retribusi," tambahnya.
Rencana penataan ekosistem parkir insidentil ini tidak terbatas pada Alun-Alun Batang. Dishub menyiapkan pemetaan serupa di kawasan Dracik yang juga kerap menjadi episentrum parkir dadakan saat terjadi konsentrasi massa dan event keramaian lainnya.
Menurut Agung, implementasi di lapangan nantinya akan melibatkan koordinasi lintas instansi serta sinergi dengan pemerintah kelurahan yang memegang kewenangan teritorial atas titik-titik parkir tersebut.
"Bisa saja nanti akan kita terapkan terkait dengan parkir insidentil di sana, tentu dengan koordinasi lintas instansi dan pemerintah kelurahan," jelasnya.
Pemkab Batang menilai potensi sektor parkir dari gelaran event berskala besar sangat signifikan secara ekonomi, namun tanpa tata kelola yang terstruktur dan sistem pembukuan yang jelas, pendapatan daerah dari sektor ini akan terus menguap.
Dishub pun berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan kebijakan yang diambil tidak inkonsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menciptakan sistem parkir temporer yang tertib, akuntabel, dan mampu menyumbang PAD secara nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

