Modus Bayar DP, Pencuri Sapi Kurban di Batang Ditangkap dalam 24 Jam!

Selasa 10-06-2025,10:56 WIB
Reporter : M. DHIA THUFAIL
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.CO.ID, BATANG – Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di Desa Rowobelang, Kecamatan Batang. Seorang pemuda bernama Nur Waris alias Aris (20), warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (6/6/2025), Wakapolres Batang Kompol Hartono menjelaskan modus unik pelaku. "Pelaku sudah mengetahui cara membuat sapi tenang, yakni dengan menggigit buntutnya,” ujar Hartono.

Kasus ini bermula dari laporan Abi Suep (32), warga Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, yang kehilangan seekor sapi simental di kandangnya pada Jumat (23/5/2025) pagi. Sapi tersebut sebelumnya ditawar oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli.

Korban mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp4 juta dari pelaku pada Selasa (20/5/2025) sebagai tanda jadi pembelian tiga ekor sapi. Namun, dua hari setelahnya, salah satu sapi hilang dari kandang di Dukuh Krengseng RT 01 RW 03, Desa Rowobelang.

Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menuturkan, pelaku menggunakan Facebook untuk mencari target hewan ternak yang dijual daring. Setelah menghubungi korban, pelaku mendatangi lokasi dengan dalih melihat sapi dan menyerahkan uang muka. “Namun di balik itu, pelaku mempelajari situasi sekitar kandang, termasuk akses alternatif yang bisa dilalui dari arah jalan tol,” kata Imam.

Setelah merencanakan aksinya, pelaku menyewa sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam milik Mahmudin (39), warga Desa Banteng, yang kini menjadi saksi. Karena ada hajatan warga, pelaku menghindari akses depan dan masuk dari arah belakang melalui pagar jalan tol. Sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis malam, ia memarkir mobil di bahu jalan dekat jembatan penyeberangan Pasekaran–Rowobelang.

“Pelaku lalu berjalan kaki melewati celah pagar dan masuk ke kandang. Sekitar pukul 00.00 WIB, ia membuka tali pengikat salah satu sapi dan menggiringnya ke mobil pikap yang diparkir di tepi tol,” lanjut Imam.

Pelaku menaikkan sapi ke bak mobil secara manual dan melarikan diri melalui gerbang tol Kandeman, lalu membawa sapi curian tersebut ke rumah pamannya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Batang yang menerima laporan keesokan harinya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu malam (24/5/2025) pukul 21.30 WIB, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kompol Hartono menduga motif pelaku kuat karena alasan ekonomi, namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami tidak menutup kemungkinan ada jaringan pencurian hewan ternak yang lebih luas. Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Hartono.

Penyidik telah memeriksa lima saksi dan mengamankan barang bukti sapi simental serta mobil pikap. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kompol Hartono mengimbau masyarakat, khususnya peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian dengan kedok sebagai pembeli. “Kami sarankan agar transaksi jual beli hewan ternak dilakukan dengan saksi, di tempat yang aman, dan sebaiknya dilengkapi dengan CCTV. Keamanan kandang juga perlu ditingkatkan dengan pagar kokoh dan pencahayaan yang cukup,” katanya.

 

Kategori :