Polisi meringkus dua orang pria bernama Rantisan (38) dan Mustakim (34), warga Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Mereka ditangkap karena tindak pidana penggelapan delapan unit mobil sewaan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada delapan unit mobil yang digelapkan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Ulujami Bripka Arie Wibowo saat dihubungi radartegal.com, Rabu (6/1).
Menurut Arie, rata-rata korban penggelapan ini adalah pemilik rental mobil. Awalnya pelaku berpura-pura meminjam mobil dengan membayar sewa sesuai harga yang ditentukan. Namun, kemudian mobil justru digadaikan.
Untuk memuluskan perbuatanya, kedua tersangka saling bekerjasama.
"R merupakan dalang atau pelaku utama, sedangkan M perannya mencari mobil yang bisa disewa sekaligus cari yang orang mau menerima gadai, dengan komisi sepuluh persen," ujarnya.
Tertangkapnya pelaku ini bermula dari laporan korban Kasmiah, warga Desa Blendung Kecamatan Ulujami. Semula, kedua pelaku datang ke rumah korban pada Sabtu (12/12) pukul 18.30 untuk menyewa Daihatsu Grandmax miliknya, dengan alasan keperluan mengirim bahan konveksi.
Namun mobil tersebut malah digadaikan sebesar Rp25 juta. Uang tersebut diterima oleh Rantisan Rp22.500.000, dan sisanya 10 persen atau Rp2.500.000 untuk jatah Mustakim.
"Dari laporan itulah kami kejar pelaku, untuk tersangka R kami tangkap saat sedang naik motor di jalan, sedangkan M di kos-kosan, keduanya sudah kabur dari rumah karena banyak dicari orang," pungkasnya. (sul/ima/rateg)