*Satu Tak Ditahan karena Usai Melahirkan
Tiga emak-emak harus berurusan dengan polisi dari Satreskrim Polres Tegal Kota. Ketiganya diduga terlibat pidana menggadaikan mobil yang baru dibelinya secara kredit kepada pihak lain.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan peristiwa bermula saat Ft (40) mengajukan kredit ke salah satu dealer. Setelah aplikasinya disetujui, dirinya menerima mobil setelah membayarkan uang muka.
"Namun, pada saat jatuh tempo angsuran pertama, dia menunggak. Sehingga pihak leasing melakukan penagihan," katanya.
Saat dilakukan penagihan, beber Kapolres, ternyata pelaku sudah menggadaikan mobilnya itu kepada pihak lain, tanpa persetujuan penyedia kredit. Kasus itupun langsung dilaporkan kepada polisi.
"Setelah diselidiki, untuk memuluskan aksinya pelaku tidak bekerja sendiri. Ada dua orang lainnya yakni AR dan LK," tandasnya, kemarin.
Akibat kejadian itu, ujar Rita, penyedia kredit mengalami kerugian hingga Rp229,5 juta. Sementara pelaku diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dua pelaku kita lakukan penahanan, sementara seorang pelaku lainnya, karena baru melahirkan tidak ditahan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Ft diancam pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dan atau pasal 372 KUHPidanda dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun dan denda Rp50 juta.
Sedangkan dua orang lainnya dijerat pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. (muj/zul/rateg)