Sejumlah Kades akan Maju Jadi Caleg, Kepala Bapermas : Belum Ada yang Mengajukan Pengunduran Diri

Rabu 10-05-2023,11:03 WIB
Reporter : Novia Rochmawati

 

"Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang," tegas Aris. 

 

Ditambahkannya, dari dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU Batang. Hanya saja nantinya untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023. (nov)

 

 

Kategori :