BATANG - Pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPkom) pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap VIII tahun anggaran 2015 pada kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Rabu 12 Juli 2023.
Kedua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan MS selaku pelaksana pekerjaan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar.
Tak tanggung-tanggung, jumlah nominal uang pembangunan fasilitas pelabuhan Batang yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka itu hampir separuh dari total nilai proyek Rp 25,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom mengatakan, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 18 Oktober 2019 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap VIII tahun anggaran 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara atau ekspos pada hari Rabu 12 Juli 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Kajari di kantor Kejari Batang, Rabu 12 Juli 2023.
Keduanya tersangka sendiri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap HO dan MS.
Kasus itu sendiri bermula saat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Batang pada tahun 2015 lalu melelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa, berupa pekerjaan kontruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Batang tahun anggaran 2015.
Pagu anggaran untuk pekerjaan itu sendiri awalnya sebesar Rp 27,3 miliar, dan setelah melalui proses lelang akhirnya dimenangkan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp 25,5 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut ternyata dikerjakan oleh tersangka MS. Tersangka hanya 'pinjam bendera' agar bisa mengikuti proses lelang pekerjaan.
"Tersangka ini modus operandi meminjam perusahaan PT. Pharma Kasih Sentosa untuk memenuhi syarat administrasi agar bisa mengikuti proses pelelangan pekerjaan. Setelah menang, maka dialah yang mengerjakan pekerjaan tersebut, bukannya PT. Pharma Kasih Sentosa," jelas Mukharom pada sejumlah awak media.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak seluruh item pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja dikerjakan oleh MA. Hal itu juga diketahui oleh HO selalu PPkom pekerjaan tersebut.
Berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik terhadap terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,5 miliar.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kajari.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan.