Ternyata Ini Pertimbangan Kejari Batang Tak Kunjung P21 Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Depok
Kapolsek Tulis memerintahkan kedua belah pihak untuk menghentikan segala aktifitas di lahan di desa Depok yang masih menjadi sengketa.-istimewa -
BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang belum bisa memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, meskipun pihak Satreskrim Polres setempat telah menetapkan Abdul Somad tersangka.
Hal itu terjadi karena Abdul Somad telah mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu, sebelum kasus tersebut dilaporkan oleh Nurkholis yang juga Manajer PT Prima Parquet Indonesia (PPI) mewakili Hartono warga Solo.
Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Dipo Iqbal menjelaskan, bahwa pihak yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Batang telah mengajukan gugatan perdata.
"Sesuai dengan prinsip dalam peraturan Mahkamah Agung, yaitu Prejudiciel Geschill, maka perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu. Jadi kita harus menunggu hasil keputusan perdatanya terlebih dahulu seperti apa," ungkap Dipo Iqbal, ditemui awak media di kantornya, Rabu 8 Mei 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kos di Batang Ditemukan Tak Bernyawa
Dijelaskan, nantinya hasil dari keputusan perkara perdata tersebut yang akan menentukan, apakah perkara tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum perdata atau pidana.
"Kita disini berdiri di belakang korban, dalam arti berusaha melindungi hak-hak korban dalam penanganan perkara ini. Adapun dengan adanya gugatan perdata tersebut tidak menyebabkan perkara (pidana) tersebut menjadi berhenti, tapi kita menunggu dari putusan gugatan perdata," terang Dipo Iqbal.
Karena itu, lanjut Dipo Iqbal, pihak Kejari berusaha menunggu bagaimana pertimbangan-pertimbangan dan perkembangan persidangan perdatanya. "Setelah itu kami bisa menentukan dan menelaah bersama penyidik, apakah unsur perbuatan melawan hukumnya bisa dikatakan melawan hukum pidana."
Lebih lanjut dijelaskan, apabila gugatan perdatanya masih berjalan, dan dipaksakan di P21-kan dan dilimpahkan ke pengadilan, pihak penuntut umum mempertimbangkan beberapa resiko yang akan muncul.
"Pertama, karena gugatan perdata masih berjalan, maka perkara (pidana) tersebut dimungkinkan diputuskan dengan sifat Onslah. Artinya, perbuatannya terbukti, tapi masuk unsur perdata. Ini yang kita hindari, karena yang dirugikan adalah pihak korban," beber Dipo Iqbal.
Atas dasar itulah, agar penanganan kasus tersebut sesuai dengan tujuannya, maka pihak Kejari menunggu sampai gugatan perdata tersebut selesai prosesnya.
"Kami juga berharap agar pihak korban bisa memperjuangkan haknya di peradilan perdatanya, agar pelaksanaan penanganan pidanya bisa terang benderang," tandas Dipo Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Batang telah menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: