Ternyata Ini Pertimbangan Kejari Batang Tak Kunjung P21 Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Depok

Ternyata Ini Pertimbangan Kejari Batang Tak Kunjung P21 Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Depok

Kapolsek Tulis memerintahkan kedua belah pihak untuk menghentikan segala aktifitas di lahan di desa Depok yang masih menjadi sengketa.-istimewa -

Kasus tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya sengketa lahan yang melibatkan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang.

Kapolres Batang melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan, termasuk memeriksa pilihan saksi, akhirnya pada Desember 2023 lalu penyidik telah menetapkan seorang tersangka.

"Untuk penetapan tersangka sendiri sudah kami lakukan, dan penyidikan juga sudah dilakukan. Namun untuk berkas perkara yang kami ajukan ke Kejari Batang masih dinyatakan P19 atau masih harus dilengkapi," ungkap AKP Imam Muhtadi di kantornya, Selasa 7 Mei 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: