Kejari Batang Diminta Segera Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Desa Depok

Kejari Batang Diminta Segera Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Desa Depok

Penasehat Hukum Direktur PT PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, Moh Saifudin.-istimewa -

BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang diminta untuk segera menyelesaikan pemeriksaan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penasehat Hukum Direktur PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta yang melaporkan kasus tersebut, Moh Saifudin mengungkapkan, sebelumnya pihak Kejari Batang berasalan masih menunggu hasil sidang gugatan perdata yang diajukan oleh pihak Abdul Somad.

Disisi lain, Abdul Somad sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dari Polres Batang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Gugatan perdata yang diajukan olwjAbdul Somad sudah dicabut. Hal itu dilakukan usai sidang perdata perdana pada Senin 13 Mei 2024 kemarin," ungkap Saifudin, Rabu 15 Mei 2024.

Saifudin menjelasakan, sidang perdata itu sendiri berlangsung pada pukul 10.00 wib di Pengadilan Negeri Batang. Usai sidang, pihak penggugat mencabut gugatannya, sedangkan untuk alasannya, pihaknya tidak mengetahui.

"Usai mengetahui gugatan dicabut, kami bersama tim langsung mendatangi Kejari Batang pada pukul 13.00 wib untuk memberitahukan pencabutan gugatan tersebut. Dan kami ditemui langsung oleh Kajari Batang Epi Paulin Numberi, Kasipidum Wuryanto dan Jaksa Penuntut Umum," terang Saifudin.

Menurutnya pihak Kejari Batang berjanji akan kembali meneliti berkas. 

Pihaknya berharap agar dalam dua hingga tiga hari berkas bisa rampung, karena hal itu berkaitan dengan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan oleh pelapor.

"Sebelumnya pihak Kejari berdalih masih ada gugatan perdata, tapi sekarang sudah dicabut. Sehingga tidak ada pertimbangan untuk menyelesaikan pemeriksaan berkas kasusnya agar bisa segera dinyatakan P21," beber Saifudin.

Pihaknya akan menunggu dua tiga hari, dan jika tidak ada perkembangan, maka pihaknya berencana menempuh jalur hukum.

"Putusan pidana dan perdata memang berbeda, namun keduanya bisa saling melengkapi pada saatnya nanti," tandas Saifudin.

]Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang belum bisa memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, meskipun pihak Satreskrim Polres setempat telah menetapkan Abdul Somad tersangka.

Hal itu terjadi karena Abdul Somad telah mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu, sebelum kasus tersebut dilaporkan oleh Nurkholis yang juga Manajer PT Prima Parquet Indonesia (PPI) mewakili Hartono warga Solo.

Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Dipo Iqbal menjelaskan, bahwa pihak yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Batang telah mengajukan gugatan perdata. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: