"Kalau PAW ini untuk jumlah calon kadesnya minimal dua, maksimal tiga," ujarnya.
Untuk mekanismenya semacam pemungutan suara tapi dari keterwakilan masyarakat. Bukan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih menggunakan hak suaranya.
"Karena memang kenapa seperti ini sesuai dengan ketentuan anggaran Pilkades PAW itu dianggarkan oleh APBdes, tidak dibantu APBD. Makanya dengan model keterwakilan itu harapannya bahwa Pilkades bisa terlaksana dan desa mampu untuk melaksanakan," tandasnya.
Ditambahkan, selain Pilkades PAW di empat desa itu karena kades lama nyaleg, Pilkades PAW juga akan dilaksanakan di Desa Kalipancur dan Menjangan.
"Yang di dua desa ini karena kadesnya meninggal dunia," imbuhnya. (*)