Pelaku Tabrak Lari di Pekalongan Negatif Narkoba, Dikenai Tilang dan Dijerat Kasus Laka Lantas

Senin 18-09-2023,20:01 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Pelaku tabrak lari di Pekalongan yang aksinya viral lantaran terekam kamera CCTV Pos Polisi Sipait negatif narkoba. Polisi pun tak menemukan pil lantaran benda yang dicurigai pil Hexymer itu sudah larut dalam air.

"Iya, sedikit kita luruskan, karena yang beredar di masyarakat kita mengamankan pil," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat jumpa pers kasus tabrak lari di depan Gedung Presisi Polres Pekalongan, Senin, 18 September 2023. 

Ia menyebutkan, polisi tidak mengamankan pil dari pelaku tabrak lari tersebut. Karena pil yang dimaksud, yang diduga pil Hexymer ini sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Menurut keterangan pelaku ada tiga butir pil yang dilarutkan dalam air mineral.  

Untuk sementara karena ini diduga pil Hexymer, maka pelaku tabrak lari itu juga dijerat dengan UU Kesehatan. Sebab, yang bersangkutan bukan pengedar dan hanya sebagai pengguna. 

Baca juga:Pelaku Tabrak Lari di Pekalongan Ditangkap, Barikade Diterobos, Aksi Kejar-kejaran di Jalur Pantura

"Sementara kita kenakan wajib lapor, hadir setiap hari Senin dan Kamis di Polres Pekalongan," katanya. 

Hasil tes urine kedua terduga pelaku tabrak lari ini adalah negatif. Dari keterangan pelaku, yang mengonsumsi pil itu hanya yang teman wanita. Dan dia juga yang membeli. 

Sementara itu, terkait kejadian tabrak lari yang viral itu, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan kejadiannya pada hari Jumat, 15 September 2023. Saat itu, anggota polisi yang berjaga di Pos Sipait mendapat laporan kasus tabrak lari. 

Dari laporan tabrak lari tersebut, anggota bergerak cepat memasang barikade water barrier di depan pos Sipait. Namun kemudian, terduga pelaku ini tidak mengindahkan imbauan dari petugas, justru malah tancap gas dan sedikit menabrak water barrier, sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran.

Aksi kejar-kejaran ini terjadi di jalur Pantura. Volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga terduga pelaku terjepit. "Di situ kemudian berhasil diamankan oleh petugas lalu lintas kita. Saya beri apresiasi kepada petugas karena telah melaksanakan tugas dengan baik," katanya.

Baca lagi:Pelaku Tabrak Lari di Jetakkidul Akhirnya Terungkap

Tindakan awal terhadap terduga pelaku ini, pertama dikenakan tilang karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dari petugas. Yang kedua, pelaku membahayakan pengguna jalan lain. Kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan STNK. 

"Kemudian, kita terbitkan laporan polisi terkait dengan adanya kejadian laka lantas, nah itu yang akan kita proses lanjut. Sementara untuk terduga kita kenakan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman tiga tahun," terang Kapolres Pekalongan. 

Disinggung alasan pelaku lari, Kapolres mengatakan, pelaku menyerempet pengendara dan mungkin tidak mau bertanggung jawab sehingga yang bersangkutan kabur. 

Ditanya apakah pelaku dikejar debt colektor, Kapolres mengatakan masih mendalami itu. "Masalah itu masih kita dalami ya, apakah DC atau yang lain. Tapi sementara karena menyerempet," ungkapnya.

Kategori :