KAJEN - Seorang residivis kasus pembunuhan berencana berinisial AMT (47), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, dibekuk aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan tim Resmob Polres Pekalongan, Senin, 18 Desember 2023.
Usai keluar penjara tahun 2021, tersangka justru mencuri mobil milik tetangganya sendiri. Tersangka ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza tipe G tahun 2023, senjata tajam, penutup wajah, dan alat kejahatan lainnya. Tersangka tiba di Mapolres Pekalongan, kemarin sore.
Akibat berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Begitu tiba di Kabupaten Pekalongan, tersangka langsung dilarikan ke RSUD Kajen untuk menjalani perawatan. Setelah itu, tersangka dikeler ke Mapolres Pekalongan.
Baca juga:Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Curanmor di Kandangserang
"Nyuri mobil milik tetangga. Rencana akan dijual di Karawang," tutur tersangka AMT.
Ia mengaku baru kali pertama ini mencuri mobil. "Baru pertama ini," ucap dia.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, mengatakan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dengan TKP di teras rumah di Desa Pesanggarahan, Kecamatan Wonokerto.
"Pelaku ditangkap di Karawang. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan. Dalam kasus itu, tersangka ini dijatuhi hukuman 15 tahun, namun bisa bebas setelah menjalani 8 tahun. Tersangka baru keluar penjara tahun 2021," terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Baca lagi:Resmob Polres Pekalongan Bekuk Residivis Jambret Asal Pemalang
Disebutkan, tersangka mencuri mobil Toyota Avanza milik korban Esti Eka Kusuma Dewi (26), yang merupakan tetangga dari pelaku. Pelaku mencuri mobil korban saat diparkir di teras rumah pada Kamis, 14 Desember 2023.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya bisa ditangkap beserta barang buktinya," kata Isnovim.
Disebutkan, diduga awalnya pelaku membongkar pintu rumah terlebih dahulu untuk dapat masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di ruang tengah. Pelaku membuka pintu gerbang pagar yang sebelumnya tidak terkunci lalu membawa kabur mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 251 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya bisa ditangkap di Karawang.