RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Tahukah kamu hukum Paylater menurut Islam? Simak baik-baik penjelasan dari Gus Baha. Karena bisa jadi banyak orang yang menggunakan fitur tersebut tanpa mengetahui bagaimana hukumnya dalam Syariah Islam.
Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha banyak membahas tentang utang dan riba. Dua hal yang sulit dipisahkan dan banyak jadi konsumsi masyarakat.
Banyak ulama yang berpendapat berkaitan dengan hukum penggunaan Paylater, yang saat ini cukup digemari oleh masyarakat karena kemudahannya. Namun tidak bisa dinafikan tentang bahaya riba yang bisa saja terjadi jika melebihi batas waktu yang ditentukan oleh fitur.
BACA JUGA:Gus Baha Ijazahkan Amalan yang Bisa Menyelamatkan dari Siksa Kubur dan Menjadi Syafaat di Akhirat
Makanya kata Gus Baha Nabi itu selalu bersabda : Innamarriba fii Nasia'ah
Karena maksudnya riba itu normalnya memang gara-gara tempo.
"Makanya saya mohon siapa saja yang mencintai saya, usahakan sesuatu itu jangan melawati tempo!" Imbuh Murid Kesayangan Mbah Moen tersebut.
Hal ini lain yang wajib diingat, jangan sampai penggunaan Paylater membawa lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
Perlu diketahui, bahwa Paylater memang cukup terkenal di banyak kalangan warga sebab dianggap mempermudah pembelian sesuatu benda. Ada banyak industri Fintech yang mempunyai fitur Paylater, semacam OVO, Grab, GoPay, ShopeePay, serta masih banyak lagi.
BACA JUGA:Gampangnya Jadi Kaya! Gus Baha Blak-blakan Berikan Amalan Rezeki Sampai Dapat Kekayaan Berlimpah
Paylater ialah suatu fitur yang memberikan layanan buat menunda pembayaran dari barang yang akan dibeli dalam jangka waktu tertentu. Pola Paylater ini menyamai pola yang ada pada sistem Kartu Kredit.
1. Riba
Paylater bersifat riba. Dilihat dari sisi manapun, Paylater mempunyai basis utang (qardl) yang berarti konsumen akan mempunyai utang terhadap perusahaan tersebut disaat membeli barang.