Jadi kalau ditengah-tengah makan kemudian mendadak ingat kalau sedang berpuasa, kita harus langsung menghentikan dan tidal boleh melanjutkan sedikit pun.
Apabila saat sudah ingat kita tetap melanjutkannya, maka itu jelas akan membatalkan puasa.
Dalam hal ini hukum makan saat puasa karena lupa menurut Gus Mus tidak membatalkan puasa.
Dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَArtinya: Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat. (HR Hakim).
BACA JUGA:Sempurnakan Ramadhanmu dengan 5 Amalan Penting Menyambut Bulan Ramadhan dari Ustaz Abdul Somad
Jadi jelas bahwa siapa saja yang lupa makan saat sedang berpuasa maka itu tidak membatalkan puasa, sehingga ia tidak perlu mengqadha atau membayar kafarat untuk mengganti puasa tersebut.
Demikian hukum makan saat puasa karena lupa menurut Gus Mus. Semoga bermanfaat.(*)