KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kedungwuni gerebek gubuk di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Minggu malam, 29 September 2024.
Dalam penggerebakan itu, polisi menangkap tiga warga yang kedapatan bermain judi tiongpie. Yakni, A (58), SR (61) dan K (41), ketiganya warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kapolsek Kedungwuni Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, saat dikonfirmasi mengungkapkan, penggerebekan tersebut merupakan laporan dari saksi yang saat itu kebetulan lewat dan melihat ada beberapa orang yang sedang bermain judi.
"Terdapat empat orang yang melakukan judi jenis remi tiongpi, namun saat penangkapan satu orang melarikan diri,” ujarnya.
Diketahui, ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (58), SR (61) dan K (41). Mereka semua merupakan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.
"Sedangkan untuk yang melarikan diri sudah kami ketahui identitasnya," kata Iptu Yonanta.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kedungwuni guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku terancam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.