Berdampak Negatif, Kota Pekalongan Perangi Judi Online

Selasa 08-10-2024,14:31 WIB
Reporter : Dwi Fusti Hana Pertiwi
Editor : Dony Widyo

Radarpekalongan.co.id-  Pada era digital yang serba canggih ini, judol telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat. Di balik kemudahan akses dan janji keuntungan instan, judol menyimpan bahaya yang merusak fondasi moral, sosial, dan spiritual masyarakat. Judol sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, menjebak banyak orang tanpa disadari.

BACA JUGA:KAI Daop 4 Semarang Pastikan Keselamatan Perjalanan dengan Terjunkan 125 Petugas Pemeriksa Jalur

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo mengungkapkan bahwa, judi online atau judol yang dulu hanya dapat diakses melalui kasino fisik, kini hadir dalam genggaman, memicu timbulnya popularitas yang tidak dapat dihindari. Namun, di balik kemudahan dan kecepatan akses ini, terdapat dampak dan tantangan yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

BACA JUGA:Buka di Pekalongan, Ini 5 Rekomendasi Menu Chatime yang Wajib Dicoba!

Dampak pertama dan paling jelas adalah kemudahan akses. Hanya dengan beberapa klik, seseorang dapat memasuki dunia perjudian, baik melalui ponsel, tablet, maupun komputer. Bagi sebagian orang, ini menawarkan hiburan dan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Namun, bagi sebagian lainnya, akses yang mudah ini justru membuka pintu menuju masalah yang jauh lebih besar yakni kecanduan.

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Truk Muatan 8 Ton Kacang Tanah Terguling di Jalan Pantura Wiradesa

"Hal ini membuat judi semakin dekat dengan masyarakat, bahkan masuk ke ruang-ruang pribadi yang seharusnya bebas dari godaan semacam itu. Ketika judi offline membutuhkan upaya fisik dan psikologis yang cukup besar, judi online justru menawarkan kemudahan dan anonimitas yang memikat,"ucap Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada, Senin (7/10/2024).

BACA JUGA:Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di Indonesia NEXT Summit 2024

Menurutnya, faktor yang mendorong pertumbuhan judi online tidak bisa dipisahkan dari promosi agresif di media digital. Iklan yang menarik serta tawaran bonus yang menggoda sering kali menjadi pintu masuk bagi pengguna internet untuk terjerumus dalam aktivitas judi online.

Lebih jauh, kesulitan dalam regulasi dan pengawasan dunia maya menjadikan judi online semakin sulit dikendalikan. Berkaca dari banyaknya kasus yang terjadi, judi online menimbulkan potensi merugikan individu, keluarga, hingga masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan.

BACA JUGA:Anak Punk Kian Marak di Kota Santri, Ini Imbauan Kapolsek Wiradesa

Sekda Nur Pri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang perjudian online. Ia meyakini wabah judi online tidak pandang bulu. Aparatur pemerintahan juga bisa sangat memungkinkan kena jeratan harapan palsu tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Pekalongan sigap mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/0015/Tahun 2024 yang berisi larangan judi online bagi aparatur Pemkot Pekalongan termasuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Meriahkan Maulid Nabi, 20 Pasangan Siap Ikuti Nikah Maulid di Kanzus Sholawat Pekalongan

Dari SE tersebut, ada klausul yang meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Antisipasi SE juga karena adanya kemungkinan menggunakan jaringan internet resmi pemerintah dalam aktivitas judi online ketika mereka bekerja.

"Oleh sebab itu, kami harapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan menjadi tauladan yang baik di tengah masyarakat, dengan cara tidak teribat dan turut mengimbau larangan melakukan judi online,"ujarnya.

BACA JUGA:Dukung Kegiatan Kepalangmerahan, PMI Kabupaten Batang Hadirkan Koperasi dan Apotek

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Puji Winarni menyebut, banyak individu yang terjerat hutang besar karena sulit mengendalikan keinginan untuk terus bermain dan berharap menang besar pada saat kecanduan judi online. Hal ini sering kali diikuti oleh stres, kecemasan, dan depresi. Ketergantungan pada judol dapat memicu gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk perilaku bunuh diri.

BACA JUGA:Akui Lalai Ada Kesalahan Desain, KPU Batang Tarik APK di 89 Desa

Tidak hanya berdampak pada individu, judol juga membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Keluarga menjadi korban utama, banyak hubungan yang rusak akibat perilaku judi yang tidak terkendali seperti keretakan rumah tangga, perceraian, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali menjadi akhir dari kisah tragis para pecandu judi online.

"Judi online sering kali  menguras keuangan keluarga, dan menimbulkan konflik antara anggota keluarga. Ketika seorang kepala keluarga terjerat judi, tanggung jawab dan perhatian terhadap keluarga sering terabaikan, yang berujung pada kehancuran hubungan dan keharmonisan keluarga,"beber Puji.

BACA JUGA:Bentuk Talenta Digital Berdaya Saing Global, Indosat Kembali Hadirkan Kelas AI dan Otomasi di IDCamp 2024

Langkah antisipasi juga dilakukan Kodim 0710/Pekalongan. Dandim 0710/Pekalongan, Letkol Inf Rizky Aditya  mengingatkan kepada seluruh prajurit dan PNS dibawah komandonya agar tidak terjerat dalam praktik judi online. Sebagai bentuk komitmen pencegahan praktik judi online, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin pengecekan telepon seluler milik prajurit dan PNS Kodim 0710/Pekalongan.

"Hal ini telah menjadi perintah dari komando atas untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi TNI khususnya Kodim 0710/Pekalongan serta memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas ilegal termasuk judi online yang marak di masyarakat. Sidak ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mengingatkan seluruh anggota agar selalu menjaga kedisiplinan dan etika dalam penggunaan teknologi,"ungkap Dandim Rizky.

BACA JUGA:Fallas-Ridwan Siap Kembalikan Kejayaan Persibat Batang, Pemda, Manajemen dan Suporter Harus Bekerjasama

Dandim menjelaskan, banyak contoh di mana judi online menyebabkan kehancuran karier, masalah keuangan serius, bahkan berujung pada hilangnya nyawa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kehormatan institusi TNI dengan menjauhi segala bentuk perjudian.

"Sebagai prajurit, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan biarkan godaan sesaat merusak masa depan yang telah kita bangun dengan susah payah," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko yang telah memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan upaya-upaya nyata, baik penindakan maupun himbauan melalui satuan fungsi masing masing.

BACA JUGA:Bawa Sajam dan Coba Curi Kotak Amal di Mushola, Pemuda Asal Padangsidimpuan Diamankan Polisi

“Selain melakukan penindakan, kami juga memerintahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sambang warga pada saat perkumpulan RT/RW, kelurahan, pengajian, grumungan di poskamling, warnet dan sebagainya untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian maupun pidana lainnya,"kata AKBP Prayudha.

Sesuai UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024, yang dapat terkena sanksi karena terlibat judi online yaitu penyelenggara aplikasi judi, penyedia/pembuat situs judi, orang yang mempromosikan ajakan/akses berjudi baik melalui website, SMS, whatsapp, telegram, medsos. Kemudian, orang yang menjual barang mengeluarkan judi, orang yang menjual koin dalam pertaruhan dan juga pemain judi online itu sendiri,”

BACA JUGA:Antisipasi Munculnya Geng Motor di Pekalongan, Polres Pekalongan Giatkan Patroli Gabungan

"Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat juga turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi, dimana identitas pelapor akan terjamin dilindungi dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti,"pungkasnya. (ap3)

Kategori :