Penyelenggaraan reklame merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan reklame harus dapat menunjukkan keindahan, kepribadian, dan budaya daerah serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan sesuai dengan perencanaan kota.
Untuk melaksanakan hal tersebut, kata dia, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame guna memberikan landasan hukum bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan reklame didaerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui inisiatif DPRD membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Munir menyampaikan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Pekalongan, pemerintah daerah perlu mengembangkan potensi-potensi ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro.
Mengingat usaha mikro merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang mempunyai peran strategis, dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah dalam mewujudkan penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi secara luas dan penurunan angka kemiskinan, untuk itu perlu adanya suatu political will dari pemerintah daerah guna melakukan upaya pelindungan, pengembangan, pembinaan dan pemberdayan usaha kecil.
Berbagai macam kebijakan dibuat oleh pemerintah daerah untuk terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro sebagai kekuatan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah karena potensi pengembangan usaha mikro di daerah sangat besar maka pengembangan usaha mikro harus dilaksanakan sesuai dengan budaya lokal dan potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan.
"Sektor usaha mikro sangat berperan dalam menanggulangi masalah sosial di daerah dengan penyerapan tenaga kerja yang sangat tinggi, oleh karena itu peranan peningkatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, akses permodalan, akses pemasaran, akses informasi, dan manajemen sangat penting dalam mengembangkan usaha mikro," tandas dia.
Dikatakan, sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pasar dunia yang semakin terbuka pada era global merupakan potensi besar jika dikelola secara efektif dalam bentuk kemitraan.
Kendala yang paling sulit dihadapi pengusaha kecil adalah menyangkut permodalan, manajemen keuangan perusahaan, akses pemasaran, serta fokus usaha yang multi bisnis.
"Kesempatan berusaha bagi usaha mikro akhir-akhir ini semakin sempit, karena kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan usaha mikro diambil alih oleh usaha besar. Usaha besar dengan kekuatan modal dan manajemen usaha yang kuat telah berhasil merambah jaringan usaha dari hulu ke hilir, sehingga usaha mikro sulit berkembang dan sering menghadapi kendala dalam menjalankan usahanya," tandasnya.
Usaha mikro sulit mendapatkan kesempatan yang sama terutama dalam penguasaan pasar dan akses permodalan yang diperoleh di lembaga keuangan perbankan.
Sebaliknya, kata dia, usaha-usaha besar secara bebas dapat menguasai sumber-sumber ekonomi publik. Demikian pula di sektor keuangan, dalam proses deregulasi dan berbagai bidang investasi, pola yang sangat liberal diberlakukan sehingga menutup akses masyarakat dan pelaku usaha mikro untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
"Melihat begitu hegemoniknya proses liberalisasi ekonomi, maka diperlukan pelindungan agar usaha mikro tetap berkembang dan memiliki daya saing," tandas Munir.
Oleh karena permasalahan tersebut, maka DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menjadi inisiator pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam pemberdayaan usaha mikro dilaksanakan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
Berdasarkan latar belakang dan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk memberikan pedoman dan dasar hukum atas penyelenggaraan Reklame dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.