KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan sampaikan dua Raperda inisiatif DPRD. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Dua raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, didampingi wakil ketua DPRD. Hadir dalam rapat paripurna ini Pjs Bupati Pekalongan Widi H, unsur Forkompinda, dan kepala OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menyampaikan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud dan semangat DPRD dalam melaksanakan salah satu fungsi pembentukan peraturan daerah, dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga:Publik Hearing 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Inilah Latarbelakangnya
Dikatakan, Kabupaten Pekalongan tumbuh dan berkembang sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, sosial dan pembangunan fisik daerah yang mengalami dinamika dari waktu ke waktu.
Seiring dengan adanya pasar bebas, semakin meningkatkan persaingan di dunia perekonomian, salah satunya di bidang perdagangan yang memanfaatkan promosi produk menggunakan papan reklame.
"Fasilitas ini dirasakan efektif dan lebih menguntungkan para pengusaha untuk menawarkan produk dengan alasan produk dapat diperkenalkan kepada masyarakat dengan cepat dan jelas karena papan reklame dapat dibaca semua orang, penyajian reklame yang banyak menarik perhatian pembaca dan pesan yang ingin disampaikan dapat dipahami oleh pembaca, serta biaya lebih murah," ujar Munir.
Papan reklame yang dirancang dengan baik akan menambah kualitas tampilan dan kesesuaian dengan lokasi, akan tetapi tanpa pengaturan yang komprehensif, pemasangan reklame berdampak menimbulkan kesan kota yang semrawut.
Pemasangan reklame pada beberapa lokasi baik di jalan-jalan utama di Kabupaten Pekalongan yang tidak beraturan dipastikan akan menimbulkan rasa tidak nyaman dan mengganggu pengguna jalan. Bahkan dapat merusak keindahan kota.
Di satu sisi, kata dia, reklame memiliki potensi yang cukup besar sebagai penyumbang kas daerah melalui pemungutan pajak reklame, retribusi pemakaian kekayaan daerah maupun retribusi izin mendirikan bangunan terhadap jenis reklame tertentu.
"Namun di sisi lain, keberadaan reklame juga memiliki dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya terkait aspek keindahan, tata kota dan keamanan dari reklame itu sendiri," katanya.
Berbagai kasus robohnya bangunan reklame di berbagai daerah beberapa waktu terakhir ini merupakan contoh kasus betapa keberadaan reklame ternyata juga dapat merugikan baik kerugian materil maupun nyawa seseorang.
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kejadian-kejadian tersebut maka diperlukan pengawasan yang profesional dengan landasan hukum dan aturan yang jelas, tegas dan transparan terhadap keberadaan reklame untuk memberikan perlindungan masyarakat dan mencegah dampak yang ditimbulkan dari reklame tersebut, maka penyelenggaraan reklame dibutuhkan beberapa izin, seperti, konstruksi dan tata letak reklame.
"Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang selaras dengan upaya penataan lingkungan guna mendukung keindahan, ketertiban, dan kenyamanan kota diperlukan pengaturan penyelenggaraan reklame," ujar dia.