Tersandung Status Lahan, 15 Koperasi Desa Merah Putih Terancam Berurusan dengan Aturan
Ilustrasi Koperasi Merah Putih-Chat GPT-
Handy menegaskan, alih fungsi LP2B bukan perkara sepele. Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011. Prosesnya harus melalui kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, hingga penyediaan lahan pengganti.
“Kalau ini dibiarkan, risikonya bukan hanya administrasi, tapi bisa jadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk itu, Dispermades Batang kini tengah menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B. Data tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar ada kepastian langkah dan tidak merugikan desa di masa depan.
BACA JUGA:Batang Catat Lonjakan Kunjungan Wisata 139 Persen pada 2025, Wisata Religi Mendominasi
Sementara dari pendataan awal, sejumlah aset alternatif telah teridentifikasi. Mulai dari tanah negara yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Wonotunggal, Kandeman, Tulis, Bawang, hingga Gringsing, hingga aset Barang Milik Daerah (BMD) milik kabupaten dan provinsi.
Namun, beberapa lokasi juga masih perlu pendalaman lebih lanjut karena diindikasikan berada di kawasan hutan atau lahan bekas swasta.
“Intinya, kami ingin desa tetap jalan, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkas Handy. (Nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
