Dukung UMKM Lokal, Bupati Faiz Instruksikan Minimarket di Batang Tak Bisa Lagi Buka 24 Jam
Bupati Batang - M Faiz Kurniawan-IST-
BATANG – Belum sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan membuat kebijakan baru terkait batasan jam operasional minimarket dan swalayan. Lewat kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, Pemerintah Batang mengatur jam buka dan tutup toko modern di seluruh wilayah Batang.
Berdasarkan aturan tersebut, minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara itu, minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam kini hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan harus tutup pada pukul 06.00 WIB.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap bisa berkembang. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa tumbuh. Selain itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Faiz Kurniawan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.
BACA JUGA:Genjot Pembangunan, Bupati Faiz Siapkan 5 Zona Strategis di Batang
Pemerintah Kabupaten Batang memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan seluruh minimarket mematuhi aturan tersebut.
“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan monitoring kepatuhan minimarket terhadap surat edaran bupati. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP selaku penegak perda akan memberikan pembinaan,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. “Kebijakan ini diambil demi melindungi pelaku usaha kecil agar bisa terus berkembang di Kabupaten Batang,” tambahnya.
Aturan pembatasan jam operasional minimarket ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sejumlah warga mendukung kebijakan ini karena dianggap dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil.
Slamet (58), seorang warga Kauman, Kecamatan Batang, mengaku senang dengan kebijakan ini. “Kalau minimarket buka terus sampai dini hari, kasihan warung-warung kecil. Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, warung tradisional bisa lebih banyak pembelinya,” ujarnya.
Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang berharap aturan ini bisa lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang sering pulang larut malam dan membutuhkan akses belanja di luar jam operasional minimarket.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

