Disway award
iklan banner Honda atas

Ancam Sebar Foto dan Ajak Berhubungan Terlarang Pelajar MTs, Fico Dibekuk Tim Satreskrim Polres Batang

Ancam Sebar Foto dan Ajak Berhubungan Terlarang Pelajar MTs, Fico Dibekuk Tim Satreskrim Polres Batang

Kapolres Batang memeriksa pelaku pencabulan terhadap pelajar Mts.-Dony Widyo -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Tim Reskrim Polres Batang meringkus seorang pria berinisial RYA alias Fico (30), warga Sidorejo, Warungasem, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial SA (15). 

Pelaku ditangkap pada Kamis 10 April 2025 setelah korban berani buka suara ke keluarga, dan kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang 

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkap, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban di sebuah grup media sosial pada 2023. 

"Pelaku menjalin komunikasi intensif via WhatsApp, mengajak pacaran, lalu memaksa korban mengirim foto saat tak berpakaian," ungkap AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers, Rabu 23 April 2025. 

BACA JUGA:Residvis Diringkus Satresnarkoba Polres Batang, Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Rumah Kosong

BACA JUGA:DLHK Batang Tolak Prmintaan Walkot Pekalongan Buang Sampah di TPA Randukuning Batang

Foto tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim, dan jika menolak, maka akan disebarkan melalui medsos.

Menurut penyelidikan, korban yang ketakutan akhirnya menuruti ajakan pelaku. Keduanya nekat melakukan hubungan terlarang di kebun tepi sungai. 

Aksi serupa terulang di area persawahan Desa Pandansari, Warungasem. "Pelaku terus ancam sebarkan foto jika korban menolak. Hanya berhenti saat korban demam," tambah Kapolres.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti celana krem, baju lengan panjang biru, tanktop hitam, dan celana dalam bermotif bunga. 

RYA dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Hukuman bisa 5-15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar," tegas Edi.  

Polres Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Medsos Anak

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan ke Polsek Warungasem. Polres Batang mengingatkan orang tua untuk lebih ketat mengawasi interaksi anak di platform digital.

"Jangan sampai kejahatan serupa terulang. Pengawasan medsos kunci utama," pungkas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: