Harga Emas Hari Ini Turun Rp7.000: Cek Update Terbaru Di Sini!
Harga Emas Hari Ini Turun Rp7.000: Cek Update Terbaru!-Robert Lens-pexels.com
25 gr
- Harga Dasar: Rp44.087.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp44.197.218
50 gr
- Harga Dasar: Rp88.095.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp88.315.238
100 gr
- Harga Dasar: Rp176.112.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp176.552.280
250 gr
- Harga Dasar: Rp440.015.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp441.115.038
500 gr
- Harga Dasar: Rp879.820.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp882.019.550
1000 gr
- Harga Dasar: Rp1.759.600.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp1.763.999.000
Ketentuan Pajak dan Buyback Emas Antam
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam laman resmi Antam, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan.
BACA JUGA:Investor Emas Wajib Tahu! Ini Perbedaan kadar emas 18 karat, 22 karat, dan 24 karat
BACA JUGA:Begini Simulasi Buyback Emas 1 gram 24 karat! Panduan Lengkap untuk Mengetahui Harga Jual Emas
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, setiap transaksi yang berkaitan dengan pajak, termasuk buyback emas, memerlukan identitas yang sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu.
Pentingnya Memantau Harga Emas
Harga emas cenderung fluktuatif, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti harga emas dunia, nilai tukar rupiah, suku bunga, dan kondisi ekonomi global.
Oleh karena itu, bagi para investor emas, sangat penting untuk memantau harga emas setiap hari agar dapat mengambil keputusan yang tepat, baik untuk membeli maupun menjual emas batangan.
Bagi para investor, memahami pergerakan harga emas dan aturan pajaknya dapat membantu dalam mengambil keputusan investasi yang lebih bijak. Pantau terus harga emas agar tidak melewatkan peluang terbaik dalam berinvestasi!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
