Disway award
iklan banner Honda atas

Edarkan Tembakau Sintetis, Bang Ipul Dibekuk Polisi di Pekalongan

Edarkan Tembakau Sintetis, Bang Ipul Dibekuk Polisi di Pekalongan

Satuan Narkoba Polres Pekalongan menangkap AM alias Bang Ipul (20), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.IDSatuan Narkoba Polres Pekalongan menangkap AM alias Bang Ipul (20), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. 

Bang Ipul diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Mirisnya, transaksi dilakukan di sebelah barat komplek Pendopo Bupati Pekalongan, Rabu, 7 Mei 2025.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Mei 2025, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami telah mengamankan AM alias Bang Ipul yang akan mengedarkan narkotika diduga jenis tembakau sintetis,” terang Kasat Narkoba, AKP Roby.

Baca juga:Bawa Ganja dan Tembakau Sintesis, Elang Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan

Dijelaskan, pelaku diamankan di Jalan Merbabu di sebelah barat komplek Pendopo Bupati, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu sore, 7 Mei 2025.

Penangkapan ini, kata dia, berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas di lapangan.

"Kami mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Kajen,” katanya.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.  Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang akan mengedarkan tembakau sintetis. 

Dari tangan pelaku, petugas menemukan narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip transparan.

“Kami menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis yang terbungkus plastik cup kecil dengan berat bruto 3,62 gram," katanya.

Polisi juga mengamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,63 gram.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: