Disway award
iklan banner Honda atas

Penyelidikan Kredit Porang, Kejaksaan Negeri Pekalongan Periksa 40 Saksi

Penyelidikan Kredit Porang, Kejaksaan Negeri Pekalongan Periksa 40 Saksi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan lakukan penyelidikan dugaan penyimpangan kredit porang di BPR BKK Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Usut dugaan penyimpangan kredit porang, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sudah memintai keterangan 40 saksi, baik dari kalangan nasabah maupun internal BPR BKK.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, dikonfirmasi, Minggu, 19 Oktober 2025, membenarkan, penyelidikan atas dugaan penyimpangan kredit porang di BPR BKK Kabupaten Pekalongan masih berlangsung.

Ia belum dapat mengungkapkan secara rinci bentuk maupun nilai kerugian dalam kasus tersebut. 

"Masih tahap penyelidikan. Kami belum bisa berbicara banyak dan belum dapat menyebutkan berapa besaran nilai yang diselewengkan. Namun, sejauh ini sudah 40 orang kami mintai keterangan," ujar Triyo Jatmiko.

Baca juga:Puluhan Tahun Jalan Mendolo di Lebakbarang Rusak

Triyo menjelaskan, total penerima program kredit budidaya porang mencapai sekitar seratusan nasabah. Karena itu, proses penyelidikan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mengumpulkan seluruh keterangan dan dokumen pendukung.

"Yang jelas, penyelidikan masih terus berlanjut. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak terkait," ujarnya.

Program kredit porang BPR BKK Kabupaten Pekalongan sendiri sempat menjadi perhatian publik, sebelum mencuatnya kasus kredit macet senilai Rp150 miliar yang juga menjerat lembaga keuangan milik daerah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, dalam pelaksanaan program ini BPR BKK bermitra dengan sebuah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

Gapoktan tersebut berperan memberikan rekomendasi nama-nama calon debitur yang akan memperoleh pinjaman.

Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya praktik kredit fiktif yang membuat sebagian dana tidak sampai ke tangan petani sebagaimana mestinya.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan masyarakat ke pihak kejaksaan. Kini Kejari Kabupaten Pekalongan masih terus menelusuri aliran dana dan meneliti kelengkapan administrasi untuk memastikan sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi.

Sebelumnya diberitakan, persoalan kredit macet miliaran rupiah petani porang di Kabupaten Pekalongan di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan berujung pelaporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Waziz, melaporkan kredit macet itu ke Kejari Kabupaten Pekalongan pada 4 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: