Rencana Tambang Tanah Urug di Desa Sumurjomblangbogo Ditolak Warga, Perizinan Dinilai Janggal
Sosialisasi rencana penambangan galian tanah urug di Desa Sumurjomblangbogo, Bojong, Pekalongan, ricuh. Warga menolak rencana itu.-Hadi Waluyo-
"Sedikitpun kami tidak punya niat untuk meninggalkan pemilik tanah, karena dokumen kepemilikan tanah ada di tangan panjenengan semua. Untuk persyaratan lainnya juga harus diajukan legalitas pemilik tanah berupa sertifikat atau Leter C," katanya.
Pihaknya mengaku siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan masyarakat apabila ada kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat Desa Sumurjomblangbogo.
"Untuk kompensasi dan regulasi, kami siap untuk berkomunikasi dan bersepakat dengan warga Desa Sumurjomblangbogo," ujarnya.
Tokoh Masyarakat Desa Sumurjomblangbogo, Edi Suyitno, mengkritisi lokasi sosialisasi yang dilaksanakan di fasilitas sekolah. Ia mempertanyakan apakah penggunaan fasilitas sekolah itu sudah izin dan tidak menyalahi aturan.
Disebutkan, saat mendaftar OSS, pemohon harus melengkapi izin, ada dokumen utama dan dokumen tambahan, diantaranya data diri pemohon harus lengkap, titik koordinat harus ada, dan sertifikat layak fungsi yang akan digunakan.
"Dari awal warga pemilik tanah yang akan digunakan sebagai kegiatan tambang belum pernah sama sekali diberikan sosialisasi dan persetujuan bahwa tanahnya akan digunakan sebagai kegiatan tambang galian tanah urug. Prosedurnya sosialisasi dulu, ada persetujuan dari warga pemilik tanah baru proses perizinan dijalankan," kata dia.
"Kenapa sosialisasi dilaksanakan ketika OSS sudah terbit, apakah ini tidak menyalahi aturan dan ada permainan apa?," lanjut dia.
Ia pun menambahkan jika persyaratan PKKPR tidak dilakukan dengan benar, itu namanya ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

