iklan banner Honda atas

Januari-Februari, 506 Kasus Cerai Diproses

Januari-Februari, 506 Kasus Cerai Diproses

PELAYANAN - Pengadilan Agama Kelas IA Kendal terapkan terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan hukum dengan menjalin sebuah kerjasama bersama sejumlah instansi terkait. -Nur Kholid-

 

"Seperti kewenangan dengan Kemenag. Pengadilan Agama ini harus mengirimkan salinan putusan perceraian ke Kemenag, karena Kemenag perlu mendapatkan akses tersebut," kata Amar Hujantoro.

 

Dalam mengirimkan salinan putusan atau sebuah tembusan jika dilakukan secara manual dipastikan akan memakan waktu. "Demi mempercepat dan efisiensi kita jalin kerjasama ini. Tujuannya agar kita bisa mengirimkan salian putusan lewat email atau lewat aplikasi yang tersinkronisasi antara PA dan Kemenag. Ini tidak memakan waktu dan bisa lebih cepat," timpalnya 

 

Begitu juga perjanjian kerjasama dengan Lapas yang notabene memiliki banyak warga binaan. Perjanjian itu dilakukan agar mempermudah jika ada warga binaan yang harus menjalani persidangan dan wajib hadir di persidangan. 

 

"Dengan perjanjian yang telah dilakukan itu, warga binaan akhirnya tidak harus datang ke pengadilan. Warga binaan bisa mengikuti persidangan dengan aplikasi zoom," ujarnya.

 

Kepala Kemenag Kendal, H Mahrus mengatakan, kerjasama yang sama sebelumnya telah dilakukan pihaknya bersama dengan PA. Namun seiring dengan permasalahan yang kompleks, perjanjian akhirnya diperbaharui. "Saya sangat mengapresiasi terobosan baru ini yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas IIA Kendal, Andi yang hadir mewakili Kalapas juga mengaku sangat mengapresiasi terobosan Pengadilan Agama yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini. "Setelah ada kerjasama ini tentunya sinergitas antara Lapas dengan Pengadilan Agama akan semakin meningkat," trangnya (lid)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait