Disway award
iklan banner Honda atas

Didakwa Palsukan Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi Disidang di PN Pekalongan

Didakwa Palsukan Merek Cardinal, Dua Pelaku Usaha Konveksi Disidang di PN Pekalongan

JPU saat menunjukkan barang bukti ke majelis hakim, disaksikan saksi dan kedua terdakwa, dalam sidang UU Merek di PN Pekalongan, Rabu sore, 2 Juli 2025. -Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2025 saat terdakwa K memesan celana twis sebanyak 30 lusin kepada terdakwa D, dan meminta agar celana tersebut diberi label merek “Cardinale”. Harga keseluruhan disepakati Rp16.200.000,- dengan harga per lusin Rp540.000,-. K telah memberikan uang muka sebesar Rp3.000.000,- kepada D.

Celana yang diproduksi dan dilabeli hangtag merek “Cardinale” oleh para terdakwa dinilai memiliki kemiripan pokok dengan merek terdaftar milik PT Multi Garmenjaya, yang berkedudukan di Kabupaten Bandung. Merek tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000290335 dan IDM000616831.

Jaksa menyebutkan bahwa untuk jenis barang sejenis, terdapat persamaan pada unsur bunyi dan tata letak merek. Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selesai sidang, kuasa hukum PT Multi Garmenjaya, Deni Rohmana, menyatakan bahwa kasus pemalsuan merek Cardinal bukan kali ini saja terjadi.

“Sebelumnya juga pernah ada kasus serupa di PN Pekalongan, dengan vonis 2 tahun 4 bulan dan 9 bulan penjara. Ini menunjukkan bahwa pemalsuan merek Cardinal masih marak,” katanya.

BACA JUGA:Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

BACA JUGA:Warga Pekalongan Ini Divonis 9 Bulan Penjara Gara-Gara Membuat Celana Cardinal Palsu

Ia menegaskan bahwa pemalsuan merek merupakan tindakan pidana serius dan sangat merugikan, baik bagi pemilik merek maupun konsumen.

“Sebagaimana disampaikan saksi, perusahaan kami mempekerjakan 7 ribu karyawan di pusat saja, belum termasuk di daerah. Akibat kasus ini, omzet kami menurun drastis. Kami masih berjuang agar tidak terjadi PHK. Kami harap kasus seperti ini tidak terulang,” pungkas Deni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait