Ijazah Ditahan Perusahaan selama 12 Tahun, Mantan Karyawan di Pekalongan Mengadu ke Polisi
Seorang mantan karyawan didampingi kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polres Pekalongan Kota atas kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, Senin, 21 April 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang mantan karyawan sebuah perusahaan di Kota Pekalongan melaporkan bekas atasannya ke polisi atas dugaan penahanan ijazah selama belasan tahun.
Ia mengaku sudah tiga kali berupaya mengambil ijazahnya dengan mendatangi perusahaan tempatnya pernah bekerja, namun selalu gagal.
"Saya sudah tiga kali datang ke perusahaan, tapi sekuriti tidak memperbolehkan masuk. Saat datang bersama dua rekan yang mengalami hal serupa, kami juga tetap ditolak," ungkap SR (34) usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota, Senin, 21 April 2025.
SR menjelaskan, dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2013. Namun ia memilih mengundurkan diri sebelum genap satu bulan karena jam kerja berbenturan dengan jadwal kuliah malam.
BACA JUGA:AKBP Riki Yariandi Jabat Kapolres Pekalongan Kota, Gantikan AKBP Prayudha Widiatmoko
"Waktu itu saya kuliah sambil bekerja. Ketika bos memberi tugas ke luar kota yang mengharuskan menginap, saya tidak bisa ikut ujian. Akhirnya saya memutuskan untuk mengundurkan diri," tuturnya.
SR menceritakan, ijazah aslinya diserahkan ke perusahaan saat melamar kerja, sebagai syarat atau jaminan. Namun setelah ia keluar, ijazah SMK miliknya tidak kunjung dikembalikan. Penahanan ijazah oleh perusahaan terjadi hingga ia lulus kuliah — lebih dari 12 tahun kemudian.
"Kemarin saya sudah meminta bantuan hukum untuk mengambil ijazah itu, tetapi tetap tidak berhasil," ujarnya.
Akhirnya, SR bersama kuasa hukumnya memutuskan melapor ke SPKT Polres Pekalongan Kota untuk mencari jalan penyelesaian.
"Hari ini saya resmi melaporkan penahanan ijazah SMK oleh perusahaan. Ijazah itu sudah 12 tahun tidak bisa saya ambil, padahal saya sudah mengundurkan diri," katanya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Akan kita tindak lanjuti pengaduan penahanan ijazah di wilayah hukum Polres Pekakongan Kota tersebut. Kebetulan hari ini dari pemilik ijazah sudah melaporkan secara resmi ke Polres Pekalongan Kota," katanya.
BACA JUGA:Banyak Anak Korban Kekerasan Seksual Tak Melapor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
