Bansos PKH Dan BPNT di Desa Notogiwang Pekalongan Diduga Diselewengkan, Total Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Bansos PKH Dan BPNT di Desa Notogiwang Pekalongan Diduga Diselewengkan, Total Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Beberapa warga Desa Notogiwang Kecamatan Paninggaran datangi Polres Pekalongan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi laporan dugaan penyelewengan bansos PKH di desa itu, Selasa, 10 Juni 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diduga diselewengkan

Diduga ada 140 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jadi korban, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp1,2 Miliar.

Beberapa KPM korban dugaan penyelewengan bansos PKH dan BPNT ini melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Polres Pekalongan pada Mei 2025. 

Pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, polisi memanggil sejumlah KPM dan pendamping kecamatan ke Polres Pekalongan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Salah satu KPM yang tampak hadir di Polres Pekalongan, Kasni. Ia siang itu berkerumun dengan sejumlah korban lainnya di lingkungan Polres Pekalongan. Mereka masih menunggu delapan KPM lainnya yang tengah dimintai keterangan penyidik.

Baca juga:Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta

Kasni mengatakan, sekitar tahun 2018 dirinya mendapatkan bansos PKH lansia. Nilainya Rp 1.850.000. Namun, sejak tahun 2021, ia mengaku sudah tidak pernah lagi mendapatkan bantuan PKH lansia tersebut.

"Sejak anak masuk SMA tahun 2021, saya ndak dapat lagi. Saya pernah tanya kenapa ndak dapat lagi, katanya nama saya mpun dicoret dari atasnya," kata dia.

Setelah kasus itu geger di desanya, ia diberi kartu ATM miliknya oleh perangkat desa setempat. Kasni juga salah satu KPM yang datang ke Bank BNI untuk meminta bukti transaksi atas nama rekeningnya. 

Dari print out transaksi rekening KPM itu, dari 2020 hingga 2025 tercatat kartu ATM bantuan miliknya masih aktif. Bahkan, bantuan miliknya itu dipindahbukukan ke rekening lainnya.

Penerima bantuan BPNT, Tri Zuliyana, mengatakan, ia mendapatkan bantuan BPNT. Awalnya, bantuan berupa paket sembako. Namun, sejak tahun 2021, bantuan dialihkan dalam bentuk uang. Nilainya Rp 200 ribu perbulan. Yang dicairkan biasanya tiap tiga bulan sekali. 

"Sejak BPNT dalam bentuk uang, saya tidak pernah mendapatkan bantuan itu. Kartu ATM juga tidak pernah diberikan ke saya. Tapi saat saya cek di BNI, kartu ATM saya aktif dan bantuan ditransfer ke rekening orang lain," terang dia.

Para korban berharap, hak-hak mereka bisa diberikan lagi secara utuh. Bagi pelaku dugaan penyelewengan bansos diharapkan bisa diproses hukum. Dan jika itu dilakukan oleh oknum perangkat desa, maka mereka menuntut agar diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa setempat.

Sementara itu, pendamping hukum korban, Heru Adi Irawan, mengatakan, beberapa warga Desa Notogiwang datang ke Polres Pekalongan untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pengaduan pelaporan dugaan penyimpangan BPNT dan PKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: