Cinta Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Sebar Gambar dan Video Porno Kekasih di Medsos

Cinta Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Sebar Gambar dan Video Porno Kekasih di Medsos

Kapolres Pekalongan Kota meminta keterangan dari pelaku penyebar foto porno. (Wahyu Hidayat)

KOTA - AAW (20), warga Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota karena telah menyebarkan konten porno kekasihnya yang masih di bawah umur di media sosial.

Konten porno tersebut berupa rekaman gambar maupun video adegan pelaku sedang berhubungan badan dengan korban yang dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan pada Selasa, 12 November 2019 sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Sziez, didampingi Kasatreskrim AKP Sutono, pada konferensi pers di aula mapolres setempat, Kamis (5/12/2019), menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat laporan dari ibu korban.

Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari salah satu guru korban bahwa guru tersebut pada Kamis, 24 November 2019 pukul 04.11 WIB mendapat kiriman konten porno melalui DM di akun Instagramnya.

Konten berupa adegan korban sedang berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku itu dikirimkan oleh pelaku dari akun Instagram korban, yang mana akun tersebut telah dikuasai pelaku.

Setelah konfirmasi ke korban, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota. Unit PPA bersama Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Bandar, Kabupaten Batang.

Adapun motif yang mendasari perbuatan pelaku, karena hubungan pelaku dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban.

Kapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pelaku AAW saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menjalin hubungan dengan korban sejak enam tahun lalu.

Pemuda yang berprofesi sebagai bartender di Bali tersebut mengaku perbuatannya dilakukan karena hubungan asmara mereka berdua tidak direstui ortu. Dia sengaja menyebarkan gambar porno hubungannya dengan korban ke guru korban, dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah sehingga kemudian korban bisa ikut dengannya ke Bali. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: