Tujuh Pelaku Curanmor dan Penjambretan Ditangkap

Tujuh Pelaku Curanmor dan Penjambretan Ditangkap

Kapolres AKBP Wahyu mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, terutama ketika memarkir sepeda motor. Sebisa mungkin sepeda motor diparkir di tempat yang aman dan dipasangi kunci pengaman ganda. "Masyarakat juga jangan lengah, jangan meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel di kendaraan," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: