Raperda Penyandang Disabilitas Diujipublikan

Raperda Penyandang Disabilitas Diujipublikan

HEARING - DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda), Kamis (1/8) melakukan uji publik rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
TRIYONO

KAJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyandang disabilitas, Kamis (1/8) diujipublikan. Uji publik dilaksanakan di ruang rapat paripurna oleh DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda). Uji publik Raperda inisiatif dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun.

Kegiatan hearing diadakan guna mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan guna kesempurnaan regulasi yang mengatur tentang penyandang disabilitas terutama soal hak-haknya.

Sementara publik hearing dipimpin oleh Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo. Dikatakan, masukan dari peserta publik hearing akan dicatat serta dibahas dalam rapat pembahasan raperda ini pada pembahasan selanjutnya.

"Pelaksanaan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas mungkin sudah ada. Tapi pelaksanaan itu dibutuhkan payung hukum, raperda ini diharapkan menjadi payung hukum mengenai masalah itu," kata dia.

Sekadar untuk diketahui, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Pekalongan mempertajam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan penyandang disabilitas.

Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo, menyampaikan, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas merupakan raperda hasil inisiatif DPRD. Tujuannya untuk memberikan jaminan kepada para penyandang disabilitas terutama mengenai hak-haknya, mulai dari hak pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Hal sama dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sofwan Sumadi. Ia menyampaikan, dalam mengatasi persoalan perlindungan penyandang disabilitas memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sebagai contoh, apabila sang penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas sekolah gratis. Namun masih ada kebutuhan lainnya yang tidak bisa dicover oleh dana negara, misalnya dana untuk si pengantar penyandang disabilitas ke sekolah.

Selanjutnya sehubungan dengan hak akses kesehatan bagi penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas diharapkan bisa mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

"Itu bisa ditegaskan peraturan bupati misalnya," Imbuhnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: