RDTR Kawasan Industri Tulis Ditargetkan 2 Bulan Sudah Jadi Perda

RDTR Kawasan Industri Tulis Ditargetkan 2 Bulan Sudah Jadi Perda

Bupati Batang Wihaji menyerahkan Perda RTRW kepada Direktur Jendral Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Abdul Kamarzuki usai melaksnakan pemaparan lintas sektoral pengusulan Raperda RDTR di The Sultan Hotel, Kamis (27/2/2020). Istimewa

JAKARTA - Pemerintah pusat mentargetkan dalam kurun waktu dua bulan kedepan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasasan Industri Kecamatan Tulis sudah bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang.

Direktur Jendral Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menginginkan RDTR di Kabupaten Batang tidak hanya satu yang diusulkan. Pasalnya, Batang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam target investasi cukup tinggi.

"Presiden Jokowi dirapat terbatas pada akhir tahun 2019 mengatakan, Jawa Tengah bagian utara akan dijadikan pita industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Karena itulah, daerah seharusnya bisa lebih dari satu dalam menyiapkan RDTR di kawasan tersebut," kata Abdul Kamarzuki saat memberi sambutan pada Rakor Lintas Sektoral RDTR di Sultan Hotel Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Abdul Kamarzuki menjelaskan, RDTR merupakan tulang punggunya sistem yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang akan mempercepat perizinan. Dengan begitu, investasi akan lebih banyak dan cepat masuk, sehingga bisa membangun daerah lebih cepat.

"Pemerintah pusat siap mendukung, tetapi sebelum infrastruktur masuk dan lainya, kita siapkan RDTR nya dulu. Karena itu saya minta perdanya terbit bulan Mei 2020, kalau belum masuk prolegda tolong DPRD mencarikan solusinya. Mengingat hal ini sudah menjadi kesepakan Menko Perekonomian, Kemendagri dan dipantau oleh staf Presiden serta KPK," jelasnya Abdul Kamarzuki.

Ditambahkan, dalam menetapkan RDTR banyak sekali implikasi hukum, maka harus ada pemahaman yang sama dengan DPRD agar tidak berdampak dalam permasalahan hukum.

"Batang masuk 57 Kabupaten terpilih untuk mencapai target investasi sekitar 70 persen. Karena kita diminta dari Menko Perekonomian, 90 persen investasi yang ada dimungkinkan bisa masuk di Batang," tandas Abdul Kamarzuki.

Menanggapi hal itu, Bupati Batang Wihaji menyatakan kesiapanya merampungkan dan menetapkan Perda RDTR sebelum batas waktu yang di tentukan.

"InsaAllah Perda RDTR disahkan bulan juli, karena sekarang sudah masuk prolegda, tinggal pembahasan dan saya yakin selesai. Karena Perda tersebut nantinya berkaitan dengan Kepastian investasi, yang sekangatnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Batang," tegas Wihaji.

Bupati Wihaji mengungkapkan, pihaknya memang baru mengusulkan satu RDTR, yaitu Kawasan industri di Kecamatan Tulis. Namun di tahun ini juga Pemkab mengusulkan empat lagi, yakni Kecamatan Kandeman, Limpung, Banyuputih dan Gringsing karena disitulah tempat pertumbuhan ekonomi," jelas Wihaji.

Menurut Wihaji, di Tulis ada 200 hektar yang diperuntukan untuk Industri, dan dalam RDTR tersebut sudah ada penataan tentang pemukiman serta kawasan yang berwawasan lingkungan.

"Kabupaten Batang memiliki keunggulan dibanding daerah lain, karena Batang memiliki energi listrik, UMR kompetitif, harga tanah wajar dan perijinan kita permudah selagi tidak menyalahi aturan," kata Wihaji.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Faizin menyatakan dukunganya untuk merampungka Perda RDTR, karena akan tumbuh percepatan perekonomian yang menfaatnya akan dinikmati masyarakat Kabupaten Batang.

"InsaAllah draf RDTR sudah masuk prolegda 2020, besok jumaat ada Badan Musyawarah yang akan kita masukan pembahasanya. Sehingga April kita bahas, bulan Mei Kita upayakan sudah menjadi perda," tandas Faizin. (don/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: