Minimalisir Temuan Pemeriksaan Jasa Konstruksi, Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi Didiseminasikan
KAJEN - Peraturan perundang-undangan mengenai jasa konstruksi dan peraturan lainnya yang terkait, Rabu (24/4/2019) didiseminasikan. Acara itu diadakan di aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Abdul Cholik, menyampaikan tujuan dilaksanakan acara sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan lainnya yang terkait adalah agar pengelolaan kegiatan baik pejabat pengadaan, tim teknis dan pengawas, serta penyedia jasa konstruksi. Tujuannya agar peserta memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antara pengelola kegiatan dan penyedia barang atau jasa terhadap peraturan yang ada. Kemudian temuan pemeriksaan dalam pelaksanaan pekerjaan pada konstruksi 2019 dapat diminimalisir," ujar Abdul Cholik.
Adapun peserta dari kegiatan ini dari penyedia barang dan jasa, unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala Badan usaha milik daerah (BUMD).
"Narasumber dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan lembaga pengembangan jasa konstruksi," lanjut Abdul Cholik.
Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer membacakan sambutan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan, sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan lainnya yang terkait, merupakan agenda penting sebagai sarana evaluasi kinerja yang telah berjalan selama ini.
"Saya berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan serta mendorong kinerja para penyelenggara jasa konstruksi dalam mengembangkan kemitraan yang solid dan produktif dengan pemerintah daerah, dalam pembangunan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan fisik dan infastruktur," jelasnya.
Menurut Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, pekerjaan konstruksi merupakan salah satu penopang penting dalam segi kehidupan. Pasalnya, secara tidak langsung dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, usaha mikro serta usaha kecil sebagaiama diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2018 dengan prinsip 'value for money'. Yaitu dapat diartikan setiap uang yang dibelanjakan pemerintah diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya dan lokasi serta penyedia.
Hal tersebut telah diikuti dengan perkembangan teknologi seperti aplikasi Sirup, Sikap dan aplikasi lainnya. Artinya, kata bupati, bagi para pelaku usaha konstruksi lokal, penyelenggara seperti PPK, PPTK dan lainnya harus mampu mengadopsi perkembangan ilmu pengetahuan melalui pelatihan, sertifikasi dan lainnya termasuk sosialisasi jasa konstruksi ini.
Pada kesempatan itu, Sekda Mukaromah Syakoer menekankan untuk para peserta agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik serta tanyakan persoalan dan permasalahan sedetil mungkin kepada narasumber.
"Jangan sampai kegiatan yang ada di Kabupaten Pekalongan terjadi hal yang tidak diinginkan," tandas dia.
Apabila lagi, lanjut Sekda, Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan asosiasi badan usaha telah menandatangani pernyataan komitmen bersama.
"Penandatanganan komitmen bersama ini bukan sekedar tandatangan, namun harus dilaksanakan secara komprehensif atau menyeluruh," pungkas Sekda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: