Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Polres Kerahkan 186 Personel
KOTA PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota mengerahkan 186 personel untuk mengamankan proses rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan berencana terhadap seorang remaja pelajar SMK di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara.
Informasi yang dihimpun, proses rekonstruksi akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (23/7/2020).
"Rekonstruksi kasus pembunuhan akan dilaksanakan Kamis (23/7/2020) ini," ungkap Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji, kemarin.
Ratusan personel yang dikerahkan tersebut berasal dari gabungan satuan fungsi, mulai dari Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Binmas, Sat Intelkam, dan personel perwakilan dari tiap Polsek.
Mereka akan melakukan pengamanan di jalur dan penggal jalan menuju ke lokasi rekonstruksi, serta di lokasi rekonstruksi itu sendiri.
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam proses rekonstruksi ini juga akan melibatkan pihak terkait. Antara lain JPU, Bapas, penasehat hukum tersangka, dan beberapa pihak lainnya.
Adapun lokasi persis pelaksanaan rekonstruksi masih dirahasiakan.
Sebagaimana diberitakan, KNP alias NK (17) dan pacarnya, S (16) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap M Reza Arya Sofa (17).
Jasad korban ditemukan berlumuran darah di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara dengan sejumlah luka tusukan pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Tersangka NK akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan S dijerat dengan Pasal 56 KUHP. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: