Usai Dilantik, Pengawas TPS Langsung Lakukan Pengawasan

Usai Dilantik, Pengawas TPS Langsung Lakukan Pengawasan

KOTA - Sebanyak 854 Pengawas TPS menjalani pelantikan secara serentak, Senin (25/3). Pelantikan dilaksanakan serentak dalam waktu yang sama namun digelar di tempat yang berbeda. Pelantikan Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat, digelar di Hotel Istana. Kemudian wilayah Kecamatan Utara digelar di Hotel Horison, Kecamatan Pekalongan Timur digelar di Hotel Sahid Mandarin dan wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan digelar di Hotel Dafam.

DILANTIK - Sebanyak 854 Pengawas TPS di Kota Pekalongan dilantik secara serentak oleh masing-masing Panwascam, Senin (25/3). DOK IST

Koordinator Divisi SDM, Informasi dan Data pada Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pengawas TPS dilakukan oleh masing-masing Panwascam. Jumlah Pengawas TPS yang dilantik, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Pekalongan yakni di wilayah Kecamatan Barat sebanyak 262 orang, di Kecamatan Pekalongan Utara sebanyak 228 orang, Kecamatan Pekalongan Timur sebanyak 193 orang dan Kecamatan Pekalongan Selatan sebanyak 171 orang.

"Pelantikan dilakukan bersamaan tapi di tempat yang berbeda. Pelantikan dilakukan oleh masing-masing Panwascam dan dari Bawaslu hanya memberikan pembekalan. Jadi setelah dilantik, mereka mendapatkan pembekalan. Ini yang pertama, nanti akan ada lagi pembekalan selanjutnya untuk Pengawas TPS," jelasnya.

Ditambahkan Bambang, sesuai dengan undang-undang Pengawas TPS harus dilantik H-23 sebelum pemungutan suara. Mereka memiliki masa tugas selama 30 hari yakni H-23 sampai H+7 setelah pemungutan suara. Meski memiliki tugas utama untuk mengawasi proses pungut dan hitung di TPS namun mereka juga diminta turut melakukan tugas pengawasan dan pencegahan selama masa kampanye terbuka.

"Karena mereka sudah masuk jadi bagian Bawaslu sehingga mereka bisa turut melakukan pengawasan pada tahapan yang tengah berjalan," tambahnya.

Sedangkan untuk tugas utama, dikatakan Bambang ada beberapa kerawanan yang harus menjadi fokus pengawasan bagi Pengawas TPS seperti memastikan formulir C6 atau undangan memilih sudah disampaikan dan jika ada undangan yang tidak digunakan agar ditarik kembali sehingga tidak disalah gunakan. Kemudian mereka juga harus mencermati Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di setiap TPS untuk memastikan bahwa masyarakat yang masuk DPK tidak terdaftar dobel di DPT.

"Karena untuk pemilih yang masuk dalam DPK ini tetap mendapatkan lima surat suara. Sehingga ini harus dicermati betul agar tidak ada pemilih yang dua kali memberikan suara," pesannya.

Usai dilantik, Bambang meminta Pengawas TPS untuk segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan juga sesama penyelenggara di wilayah masing-masing.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: