Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Harus Lolos Tes Psikologi
KOTA - Mulai 24 Februari 2020, seluruh pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM di seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, wajib mengikuti tes psikologi. Tak terkecuali, pemohon SIM di Satpas Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, melalui Kasatlantas AKP Sutono, menjelaskan bahwa aturan tersebut didasari pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ST Kapolri No ST/19663/X/2019 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani Psiko untuk Pengurus SIM, dan ST Kapolda Jateng No ST/213/I/YAN.1.1/2020 tentang Pemberlakuan Tes Psikologi bagi Seluruh Golongan SIM di Seluruh Jajaran Polda Jateng mulai Tanggal 14 Februari 2024.
"Ya, benar. Mulai 24 Februari 2020 semua pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan harus mengikuti Tes Psikologi," jelas Kasatlantas, Selasa (18/2/2020).
Tes psikologi tersebut antara lain meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuan diadakan tes psikologi ini adalah untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.
"Jadi, pemohon SIM harus memenuhi sejumlah kriteria dan kompetensi. Selain berkompeten mengemudikan kendaraan, memahami berbagai aturan dan rambu-rambu lalu lintas, dia juga harus berkompeten dari segi psikis," katanya.
AKP Sutono mengungkapkan adanya tes psikologi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang disebabkan oleh faktor manusia karena adanya gangguan psikologi dari pengemudi.
Pelaksanaan tes psikologi ini, imbuh dia, akan melibatkan lembaga profesional psikologi atau tim psikolog profesional yang ditunjuk Polda Jateng. "Teknisnya nanti akan tim dari Polda untuk melakukan tes psikologi bagi para pemohon SIM," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: