Bank Jateng Laporkan Nasabahnya Yang Diduga Membobol Uang Via ATM hingga Rp5,4 M

Bank Jateng Laporkan Nasabahnya Yang Diduga Membobol Uang Via ATM hingga Rp5,4 M

Bank Jateng melaporkan nasabah yang diduga membobol dana milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang nilainya mencapai Rp5.4 miliar ke Subdit II Ekonomi Khusus Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Jateng, Jum'at (29/3/2019).

Perwakilan Bank Jateng melaporkan nasabahnya ke Polda Jateng. (RmolJateng)

Kuasa hukum Bank Jateng Dani Sriyanto mengungkapkan, pelaporan Muhamad Ridwan dan Nanik di Subdit Ekonomi Khusus tindak pidana yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan mesin ATM yang bermasalah atau Undang - undang transfer dana 0.

"Dari sekitar 900 mesin ATM yang dimiliki Bank Jateng, ada empat mesin yang diduga bermasalah. Semuanya itu berada di Pati," ungkap Dani.

Ia menambahkan dugaan tindak pidana itu berawal ketika oknum nasabah bernama Ridwan mentransfer sejumlah uang dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng. Nasabah tersebut mentransfer melalui kartu ATM BCA dengan menggunakan mesin ATM Bank Jateng di Kayen, Pati.

Saat proses transfer, lanjut dia, terjadi kegagalan transfer akibat kekeliruan perintah transfer dana yang berakibat rekening di BCA milik Ridwan tersebut tidak berkurang, sementara rekening Bank Jateng miliknya justru bertambah.

Mengetahui terjadinya kekeliruan pemindahbukuan, oknum nasabah tersebut kembali melakukan tindakan yang sama.

"Ada 271 transaksi di mesin ATM yang sama," katanya, seperti dilansir RmolJateng.com.

Pihak Bank Jateng, menurutnya, secara kooperatif sudah menyampaikan pemberitahuan hingga akhirnya dilakukan pendebitan atas uang yang seharusnya milik Bank Jateng itu.

Dari transaksi sebanyak itu, Bank Jateng mencatat dana yang hilang mencapai Rp5,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Dani menyebut sekitar Rp3,8 miliar berhasil diselamatkan.

Ia menambahkan, dari perhitungan yang dilakukan diketahui ada Rp1,6 miliar dana yang diduga sudah dinikmati Ridwan

"Yang bersangkutan sempat mengembalikan dalam dua kesempatan masing-masing Rp500 juta," katanya.

Dari perhitungan Bank Jateng, masih ada dana sekitar Rp600 juta yang belum dikembalikan oleh nasabah tersebut.

Ia menjelaskan Bank Jateng memang tidak melaporkan tindak pembobolan yang terjadi selama kurun waktu Mei hingga Oktober 2018 itu karena menunggu niat baik oknum nasabah serta perkara perdata yang saat ini sedang berjalan di PN Semarang.

Sementara itu Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Tedy Fanani membenarkan bahwa pihak Bank Jateng telah melakukan pengaduan terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: