Banyak Desa di Kendal Belum Punya Bumdes

Banyak Desa di Kendal Belum Punya Bumdes

*Pemkab Rakor Pemberdayaan Desa

GELAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal gelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

KENDAL - Hingga saat ini banyak desa di Kabupaten Kendal yang belum mempunyai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Padahal keberadaanya mempunyai peranan penting. Karena kemajuan sebuah negara atau bangsa tergantung bagaimana kemajuan desa-desanya. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menggelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermasdes) Kendal Wahyu Hidayat, mengatakan, dari 266 desa, masih 119 desa belum mempunyai Bumdes. Oleh karenanya, semua desa di Indonesia khususnya desa-desa di Kabupaten Kendal harus berhasil dalam membangun daerahnya masing-masing dengan salah satunya dengan pembentukan Bumdes.

"Amanat pemerintah, desa wajib untuk mensejahterakan masyarakat dengan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," katanya, kemarin.

Diungkapkan, dengan APBD Desa yang telah disetujui pada 30 Desember tahun lalu seharusnya desa-desa di Kabupaten Kendal segera membentuk Bumdes karena terhitung tercepat kedua di Jawa Tengah dalam pencairan Dana Desa (DD) nya. "Dengan DD minimal Rp750 juta dan maksimal Rp1,4 miliar per tahun harapannya dapat menurunkan kemiskinan sangat terbuka," ungkapnya. Menurut Wahyu, desa membutuhkan pemikiran serta tindakan yang kreatif dan inovatif dengan melihat potensi yang ada yang dapat dikelolanya sebagai sumber ekonomi.

"Apabila satu desa memiliki potensi yang sama dengan desa tetangga atau terdekat, bisa dibentuk Bumdes bersama," terangnya. Ditambahkan, kerjasama dengan pihak lain misalnya dengan investor sangat terbuka, namun sebatas hanya mitra bukan penyertaan modal. Untuk membentuk Bumdes perlu pembenahan administrasi keuangan. "Hal itu nantinya bisa dipertanggungjawabkan demi kemajuan desa," imbuhnya.

Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Bidang Pendirian, Pengelolaan, Pengawasan dan Pembinaan Bumdes Aliyudin, mengatakan, pembentukan Bumdes mengacu pada Pergub No 18 Tahun 2018 lantaran belum ada Perda atau Perbup Kendal yang relevan untuk jadi acuan pendirian Bumdes.
"Dengan adanya Bumdes, usaha-usaha ekonomi desa bisa disatukan dengan satu manejemen terpadu dengan tujuan meningkatkan ekonomi desa," jelasnya.

Diterangkan, pengelolaannya harus terpisah dengan pengelolaan urusan pemerintahan desa sehingga fokus dalam usaha ekonominya. Selain itu boleh menjalin kerjasama dengan pihak lain atau investor. "Namun tidak boleh ada penyertaan modal namun hanya sebagai mitra dalam kerjasama," ujarnya.

Dia menyatakan, lima syarat pendirian Bumdes yakni merupakan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat desa, ada potensi usaha ekonomi desa yang bisa dikembangkan, ada sumber daya alamnya, ada sumber daya manusia yang mampu mengelola Bumdes.

"Kumudian adanya penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiyaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari Bumdes," tukasnya.

Praktisi Bumdes Aji mengungkapkan, pembentukan Bumdes tidak sulit namun dalam pengelolaannya membutuhkan kemampuan menejerial yang baik, insting bisnis baik termasuk mampu menangkap peluang usaha untuk desa.

"Bumdes bisa jadi solusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa sekaligus mengembangkan ekonomi desa dengan mengangkat serta memanfaatkan potensi desa yang ada," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: